Sambas, TVNewsOne.com- Kuasa Hukum H. Juli Wajidi ( tergugat), Pariaman Siagian, S.H, M.H, menyampaikan, Kasus antara H. Juli Wajidi dan Ramli merupakan sengketa keluarga, pokok persoalan adalah perkara Perdata, yakni kesepakatan hutang piutang dengan Jaminan dokumen ( sertifikat ) tanah atas saling Percaya.
Jika ada pihak merasa keberatan atas putusan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat, itu sah-sah saja. Perlu diketahui, pada saat kita melakukan Praperadilan dan Putusan Pengadilan Negeri Sambas mengatakan bahwa ini tentang prosedur penyidikan, penetapan tersangka ( H. Juli Wajidi), bukan menyangkut pokok perkara, karena itu gugatan Praperadilan kita ditolak oleh Pengadilan Negeri Sambas.
Klen kami ditahan selama 36 hari, setalah itu penahanannya ditangguhkan. Dalam proses Penyidikan Polda Kalbar klen kami berkali-kali di panggil dengan pertanyaan yang sama, sejak awal kita melihat perkara ini dipaksakan, karena perkara ini Perdata.
Pada tanggal 17 April 2025, kami mengirimkan surat ke Polda Kalimantan Barat, Memohon Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan dan surat kami di terima, sehingga pada tanggal 26 Juni 2025 keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Kalimantan Barat.
Proses ini cukup panjang, sebelumnya kami sudah mengirim Surat kepada Kapolri, meminta penegakan Hukum yang transparan, Benar, adil, sehingga kami mendapatkannya.
Tentang kerugian yang dialami Klen kami, terkait penahanan, kami kembalikan kepada Klen kami. Mencari Keadilan Sangat Melelahkan, terus berjuang memperoleh Keadilan. Di sini kita mengungkapkan Kebenaran, bukan mencari pembenaran, Tutup Pariaman.
( DED)











