Tvnewsone.com, Ngabang – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Landak senilai 580 juta rupiah, Pengadilan Negeri Kelas II Ngabang memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon praperadilan yaitu menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka dan penahanan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Landak), memerintahkan termohon untuk segera membebaskan tersangka dari Rutan Kelas II Landak, membatalkan seluruh proses penyidikan terhadap tuduhan tindak pidana korupsi pemohon Octapius Jujun, dan memulihkan nama baik, serta martabat pemohon dari segala tuduhan. Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua Gibson Parsaruan dalam sidang praperadilan, Selasa (01/07/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Gibson menyatakan bahwa alat bukti dan saksi yang diajukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Landak tidak memenuhi syarat formil menurut hukum acara pidana. Oleh karena itu, perkara ini dihentikan dan tersangka dibebaskan.
Kuasa hukum tersangka, D. Kurnia S.H. dan Seselia Jurniati, S.H., mengapresiasi keputusan hakim yang dianggapnya sangat objektif.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dengan baik semua bukti dan argumen yang kami ajukan. Keputusan ini merupakan langkah keadilan bagi klien kami,” ucap D. Kurnia.

Octapius Jujun, yang sebelumnya ditahan selama 36 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Landak, merasa sangat terharu saat dibebaskan. Penjemputan dilaksanakan oleh kuasa hukumnya dan kerabat dekat, yang memberi dukungan penuh selama proses hukum yang dijalani.
“Saya merasa sangat bahagia dan bersyukur atas dukungan semua pihak. Tanpa kerja keras tim kuasa hukum dan keluarga, mungkin hasil ini tidak akan terwujud,” ungkap Octapius dengan penuh emosi.
Dengan putusan ini, kasus dugaan korupsi pelayanan tera/tera ulang pada UPT Metrologi Legal Kabupaten Landak pun resmi ditutup, dan Octapius Jujun kini dapat kembali beraktivitas seperti semula. [Tut]












