Pontianak – Tvnewsone.com, Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di Kota Pontianak kembali dikeluhkan warga. Fakta mengejutkan ditemukan di lapangan, dimana sebuah pangkalan resmi yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jawi Dalam ini terdeteksi melakukan penyalahgunaan pengadaan barang subsidi. Pelanggaran berat yang ditemukan tersebut mencakup penimbunan, penjualan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga distribusi lintas wilayah ke Kabupaten Kubu Raya. Parahnya, praktik ilegal yang merugikan masyarakat miskin ini diduga kuat mendapat restu alias “dibekingi” oleh pihak agen, yakni PT Indo Kalbar.
Pangkalan tersebut adalah Pangkalan LPG 3 kilogram LAI TEK KHIM, yang beralamat di Jl. HRA. Rahman Gg. Bukit Gading No. 132 RT. 005 / RW. 02, Kel. Sei. Jawi Dalam, Kec. Pontianak Barat. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, pemilik Pangkalan secara terang-terangan mengakui bahwa tabung gas melon yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin di sekitar wilayah tersebut, justru dilempar ke area Parit Gado, Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.
Dalih yang digunakan pemilik Pangkalan Lai Tek Khim sangat meresahkan. Ia mengklaim distribusi ilegal ke luar wilayah tersebut dilakukan karena alasan kuota berlebih di gudang. Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa praktik menabrak aturan rayonisasi Pertamina tersebut sudah mendapat izin dari pihak agennya sendiri, PT Indo Kalbar, dan dijamin “aman”.
Selain melanggar rayonisasi, pangkalan di bawah naungan PT Indo Kalbar ini juga mencekik masyarakat dengan menjual gas seharga Rp21.000 hingga Rp22.000 per tabung. Angka ini jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah setempat. Modus yang dipakai untuk menutupi harga tinggi tersebut adalah dengan mengklaimnya sebagai biaya ongkos kirim.
Ironisnya, di saat ratusan tabung subsidi mengalir deras ke luar daerah dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi, warga sekitar Pangkalan justru gigit jari. Tumpukan stok gas di gudang pangkalan diklaim sudah menjadi “pesanan orang” (biasanya pengecer) dan tidak bisa dibeli oleh masyarakat setempat yang berhak.
Pengakuan menyedihkan datang dari RB (40), salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi Pangkalan Lai Tek Khim. Saat ditemui awak media pada Rabu (08/04), Ia menuturkan bahwa masyarakat di lingkungannya tidak pernah mendapatkan jatah LPG 3 kg dari pangkalan tersebut.
“Tidak pernah warga sekitar sini dapat jatah LPG 3 kg subsidi. Jangankan dapat, kalau mau beli ke sana saja selalu dipersulit, ujung-ujungnya tidak diberikan sama sekali,” keluh RB dengan nada kecewa.
Tindakan Pangkalan Lai Tek Khim yang diduga difasilitasi oleh Agen PT Indo Kalbar ini bukanlah hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, praktik ini memenuhi unsur penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pernyataan pemilik pangkalan tersebut yang juga berlindung di balik nama agen memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia migas yang terstruktur antara agen dan pangkalan. Sebagai perpanjangan tangan Pertamina resmi, PT Indo Kalbar seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pangkalan di bawahnya, bukan malah memberikan lampu hijau untuk merampas hak masyarakat yang membutuhkan.
Pihak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pontianak, dan pihak Pertamina Patra Niaga, didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyidikan menyeluruh. Sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) hingga jerat pidana penyalahgunaan barang subsidi sudah menanti, tidak hanya kepada Pangkalan Lai Tek Khim, tetapi juga agen PT Indo Kalbar yang diduga kuat melakukan pembiaran dan memfasilitasi praktik culas tersebut. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak agen dan pertamina regional kalbar hingga berita ini diterbitkan.
(Red)












