Pontianak,Tvnewsone.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pontianak kembali menyita perhatian publik. Setelah sempat menjadi bahan perbincangan hangat karena statusnya yang tidak ditahan, tersangka berinisial MBK akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
erkara ini bermula dari kejadian yang terungkap pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di area parkir Kopi Belawan Dwikora, Jalan Raden Usman, Pontianak Kota. Polemik mencuat setelah penasihat hukum salah satu tersangka lain mempertanyakan mengapa MBK, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak menjalani penahanan seperti rekan-rekannya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, memberikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
“Memang sempat viral, di mana pengacara dari tersangka lain menanyakan keberadaan saudara MBK yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Endang.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan pada awalnya diambil berdasarkan pertimbangan khusus. “Yang bersangkutan saat itu sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan lalu lintas bersama anaknya, sehingga menjadi alasan kuat untuk tidak dilakukan penahanan saat itu,” jelasnya.
Dari Perawatan Menjadi Buron
Namun, setelah kondisi kesehatannya membaik, MBK justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Pria asal Entikong ini diketahui kerap memanfaatkan akses perbatasan dan sering keluar-masuk wilayah Indonesia-Malaysia.
“Terakhir terdeteksi melakukan perlintasan pada 26 April 2026,” ungkap Kapolresta.
Karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan berusaha menghindari proses hukum, kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas. Operasi penangkapan diluncurkan pada Senin, 4 Mei 2026, dan berhasil mengamankan MBK pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Babak pelariannya pun berakhir sudah.
Peran dan Barang Bukti
Dalam jaringan kejahatan ini, MBK diduga berperan sebagai perantara penting. Tugasnya adalah menjemput atau membawa calon pekerja migran Indonesia, yang selanjutnya akan diserahkan kepada jaringan lain untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan, antara lain ,Satu unit ponsel Oppo A53 warna biru.Tiga paspor milik korban berinisial I, J, U, dan S.Tiga tiket bus malam rute Bima–Surabaya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, rekan-rekan sejaringan MBK sudah lebih dahulu dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara MBK tengah disempurnakan. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk jaksa (P-19) agar segera dapat disidangkan.
“Kami menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan guna mencegah praktik perdagangan orang yang sangat merugikan masyarakat ini,” tegas Kapolresta.(Rid)












