Berita  

Terdakwa Penganiayaan Maria Aliana Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Kecewa

Ketapang, 31 Maret 2026 – Tvnewsone.com,
Keluarga korban penganiayaan, Kiaw Lan, menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang terkait status penahanan terdakwa Maria Aliana.

Pasalnya, meskipun sempat ditahan selama tiga hari, terdakwa tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Statusnya kini dialihkan menjadi tahanan kota, yang dinilai keluarga korban sebagai bentuk ketidakadilan.

Yandi, anak dari Kiaw Lan, mengungkapkan bahwa keluarganya merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum yang berjalan.

“Ibu saya, adik-adik saya, dan keluarga menjadi korban pemukulan, penganiayaan, serta kata-kata kasar dari pelaku. Kami sudah membuat laporan ke polisi, tetapi kenapa terdakwa tidak ditahan? Ini terasa tidak adil, seolah hukum bisa dibayar,” ujarnya saat ditemui di Ketapang.

Keluarga korban juga mencurigai adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa, yang diduga mendapat bantuan dari oknum anggota DPRD Ketapang sejak kasus ini dilaporkan di Polsek Tumbang Titi.

Selain itu, keluarga menyebut bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang, melainkan tiga orang, dan seluruhnya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menurut Yandi, keberadaan terdakwa yang diduga masih bebas beraktivitas di wilayah Tumbang Titi juga menimbulkan tanda tanya. Padahal, secara aturan, tahanan kota seharusnya berada dalam pengawasan dan tidak bebas berpindah tempat tanpa izin.

“Jarak Ketapang dengan Tumbang Titi sekitar 80 kilometer. Bagaimana mungkin terdakwa bisa bolak-balik? Ini menimbulkan dugaan adanya permainan,” tambahnya.

Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan ditegakkan secara objektif tanpa adanya intervensi.

“Kami hanya minta jaksa dan hakim bertindak adil. Jangan sampai hukum terkesan bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Melalui kuasa hukum, keluarga korban juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa kembali ditahan.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, di rumah korban di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan yang menyebabkan luka di bagian perut serta patah pada jari kelingking.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ketapang, perkara ini terdaftar dengan nomor 65/Pid.B/2026/PN Ktp. Kejaksaan Negeri Ketapang menunjuk Muhammad Nazlan Alfiansyah sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

(Red)