Pasang Iklan
Hukum  

Dinilai Lecehkan AD/ART, Ketua KNPI Pontianak dan Sekjen MPI Kecam KNPI Versi Zean

Pasang Iklan

tvnewsone-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Rio Rahmadanu mempertanyakan legitimasi Surat Keputusan (SK) yang dimiliki oleh Zean Novrian yang menurutnya tidak kredibel karena disahkan oleh orang yang bermasalah secara hukum.

“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bab 7 pasal 30 tentang PAW KNPI sudah jelas dinyatakan ketua berhalangan tetap dalam artian tidak mampu melanjutkan kepengurusan atau sedang menempuh proses hukum tidak diperkenankan untuk memberikan keputusan secara politis jadi jelas yang dilakukan Zean adalah pelecehan terhadap AD/ART KNPI,” Ujar Rio.

Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia Khairulzaman S.E menuturkan masa kepengurusan Erry Iriansyah sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan SK ataupun keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurutnya dengan penerbitan surat keputusan untuk KNPI Kota Pontianak versi saudara Zean dan kawan kawan oleh Ketua dan Sekretaris nya terdapat kejanggalan.

“Status saudara Erry Iriansyah saat sekarang ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Permasyarakatan di Sungai Raya. Kok bisa Mengeluarkan atau memberi tanda tangan berupa dokumen penting seperti SK Organisasi, ini tidak boleh atau tidak di benarkan dalam hukum pidana. seseorang yang sedang menjalani proses hukuman tidak dapat memberikan Hak Tanda Tangan atau legitimasi karena beliau cacat secara Hukum,” Jelas Khairulzaman S.E

Rio berpesan pemerintah hendaknya objektif dalam menentukan sikap khususnya dalam rangka mengakomodir organisasi kepemudaan yang memang memiliki kredibiltas serta legitimasi secara hukum yang sah.