PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tender proyek Jembatan Sungai Barak Mukok Diduga Ada Persekongkolan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sanggau,TvNewsOne–Proses lelang proyek pengganti jembatan barak mukok melalui LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik) diduga adanya persekongkolan dengan cara memberatkan dokumen-dokumen lelang yang dtidak relevan sehingga membatasi peserta secara tidak wajar.

Dalam persyaratan dokumen lelang panitia meminta surat dukungan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang dinilai tidak wajar karena dalam proyek tersebut penggunaan aspal hanya sedikit tetapi diminta lampiran dukungan AMP dinilai dapat membatasi peserta lelang sehingga mengakibatkan peserta lelang cuma satu peserta yaitu Cv. Arindama Kontruksi dengan nilai Rp 2.486.398.186,29

Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Citra Hanura Sanggau Abdul Rahim mengatakan, Dugaan persekongkolan tender LPSE melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Karena dinilai terindikasi persyaratan yang sengaja dikunci untuk memenangkan kontraktor tertentu.

“Aturan yang dapat membatasi peserta secara tidak wajar berpotensi dikategorikan sebagai persekongkolan tender yang dilarang”tegas Rahim Sabtu,(27/6).

Lebih lanjut Rahim menjelaskan,Tender terbuka wajib bersifat transparan, adil, dan tidak diskriminatif agar dapat menarik partisipasi peserta seluas-luasnya. Mempersulit dokumen dengan persyaratan yang tidak relevan melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan merupakan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa.

Berikut adalah prinsip utama penyusunan dokumen tender yang baik dan sah:
– Terbuka untuk Semua: Persyaratan tidak boleh dibuat spesifik untuk menggiring pemenang tertentu (diskriminatif) .
– Sesuai Regulasi: Spesifikasi teknis dan dokumen kualifikasi harus mengacu pada peraturan pengadaan (seperti Perpres PBJ yang berlaku) untuk menjamin kesetaraan kompetensi .
– Menghindari Tuduhan Persekongkolan: Aturan yang membatasi peserta secara tidak wajar berpotensi dikategorikan sebagai persekongkolan tender yang dilarang .

Rahim meminta indikasi dokumen tender yang diduga sengaja dipersulit untuk membatasi jumlah peserta,dapat segera ditindak oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).(Tim Redaksi)