Sanggau,TvNewsone –Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi informasi, Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) terhadap
pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berkomitmen dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan
guna menciptakan sistem pelaporan keberadaan orang asing yang lebih cepat, mudah, akurat,dan terintegrasi.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung,dan didampingi
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Kepala Subseksi Teknologi Informasi
Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau,
pengelola hotel dan penginapan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung,
menegaskan,bahwa pengawasan keimigrasian yang efektif tidak hanya menjadi tanggung
jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kami ingin membangun sistem
pelaporan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pengelola hotel,
penginapan, dan perusahaan. Sinergi yang baik antara Imigrasi dan para mitra akan
memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman,
tertib, dan kondusif di Kabupaten Sanggau.”jelas Arung Safiro Sabtu,(27/6).
Arung menjelaskan, fungsi dan manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai media pelaporan
orang asing yang praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital
pelayanan keimigrasian.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung
mengenai proses registrasi akun APOA serta tata cara penyampaian laporan orang asing
melalui aplikasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data orang asing kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian,tutupnya.(Heri)












