Ratusan Hektare Lahan Plasma Bersertifikat Warga Bengkayang Diduga  Diambil Alih Satgas PKH dan PT Agrinas, Pemda Tegas Bela Hak Rakyat

Tvnewsone.com, Bengkayang– Ratusan hektare lahan plasma bersertifikat milik warga di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga diambil alih oleh Satgas PKH bersama PT Agrinas sejak April 2026. Pengambilalihan tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan sumber penghasilan utama.

Kasus ini mencuat dalam audiensi antara masyarakat tani dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Kantor Bupati pada hari Kamis, 30 April 2026. Warga mendesak agar aktivitas pengelolaan lahan dihentikan dan hak mereka segera dikembalikan.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan pemerintah daerah akan membela kepentingan masyarakat plasma karena lahan yang disengketakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut awalnya merupakan lahan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Karimunting sejak masih berada dalam wilayah Kabupaten Sambas. Setelah Kabupaten Bengkayang terbentuk, lahan itu masuk dalam skema plasma perusahaan sawit untuk koperasi masyarakat.

Lahan Plasma bersertifikat milik petani di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Lahan Plasma bersertifikat milik petani di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

“Lahan ini memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak milik dari BPN serta keputusan bupati yang menetapkannya sebagai lahan plasma koperasi. Pemerintah daerah akan memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.

Sebastianus juga mengkritik langkah Satgas PKH dan PT Agrinas yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan aktivitas di lapangan.

“Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tiba-tiba melakukan pematokan di lapangan, sehingga memicu konflik. Pada akhirnya, masyarakat tetap mengadu kepada kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, menyebut lahan yang dikuasai merupakan kebun plasma milik dua koperasi, yakni Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang ware di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

Menurutnya, luas lahan yang diambil alih mencapai 419 hektare dan mulai dikuasai sejak 11 April 2026.

“Sejak 11 April 2026 hingga saat ini, lahan tersebut dikelola oleh PT Agrinas,” katanya.

Ia menegaskan seluruh lahan telah bersertifikat sejak 2007 hingga 2009. Warga mulai menanam kelapa sawit pada 2011 dan menikmati hasil panen sejak 2014.

Namun sejak pengambilalihan, masyarakat kehilangan pendapatan sepenuhnya, sementara kewajiban ekonomi tetap berjalan.

“Kami kehilangan sumber penghasilan, sementara cicilan bank, biaya rumah tangga, dan pendidikan anak tetap harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebastianus mengakui masyarakat mengalami kerugian karena kebun tidak lagi dikelola oleh pemiliknya.

“Kerugian tidak bisa dihindari karena sumber ekonomi masyarakat terhenti, sementara kewajiban tetap berjalan,” katanya.

Kornelius menambahkan, warga sempat menolak saat aktivitas awal dilakukan, namun tidak mendapat respons.

Selain itu, masyarakat telah menempuh jalur administratif dan hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Bupati Bengkayang pada 12 April 2026 serta melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat pada 22 April 2026.

Masyarakat juga meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar hak mereka dapat dikembalikan.