Tvnewsone.com, Kubu Raya – Yulie Fitriyani, korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Kopri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya yang telah bergulir sejak Desember 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Drs. Djanggu Benyamin, SH, MPd, CIT, CIL dan Salia, SH, Yulie melaporkan peristiwa tersebut ke Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar pada 25 Desember 2025. Namun, perkembangan penanganan perkara dinilai lamban karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima korban pada Kamis, 2 April 2026.

Kuasa hukum korban, Djanggu Benyamin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor terkait pemotongan tanaman milik korban tanpa izin. Saat ditegur, terlapor merespons dengan emosi hingga memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan pemukulan yang mengakibatkan luka dan memar dibeberapa bagian dari tubuh korban.
“Pemukulan diduga dilakukan oleh anak terlapor bersama ibunya. Selain itu, ada indikasi sentimen pribadi yang sebelumnya tidak terungkap,” ujar Djanggu, Kamis (2/4).
Ia menilai, meskipun SP2HP telah diterbitkan, proses hukum terhadap kasus tersebut belum berjalan optimal selama hampir empat bulan. Namun, dengan keluarnya SP2HP terbaru, pihaknya melihat adanya indikasi bahwa perkara mulai diproses lebih lanjut.
“Kami masih menunggu perkembangan dalam dua minggu ke depan. Jika tidak ada progres signifikan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Djanggu menambahkan, secara hukum perkara ini tetap harus diproses meskipun ancaman pidana tergolong di bawah lima tahun. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dengan syarat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Proses hukum harus tetap berjalan. Jika nanti ada upaya restorative justice, itu sah-sah saja, tetapi harus tetap diawali kesepakatan bersama dan proses hukum dulu” jelasnya.
Dari sisi pembuktian, kuasa hukum menyatakan alat bukti dinilai cukup kuat. Sejumlah saksi telah diperiksa, serta hasil visum juga telah dikantongi penyidik. Pihaknya juga siap memenuhi permintaan tambahan keterangan apabila dibutuhkan dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Yulie Fitriyani berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara adil dan transparan. Ia mengaku sempat mendapat intimidasi verbal dari pihak terlapor yang menyebut kasus tersebut tidak akan berlanjut karena adanya kedekatan dengan aparat.
“Saya ingin proses hukum ini tetap berjalan. Saya sebagai korban ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Yulie.
Saat ini, berdasarkan SP2HP tertanggal 2 April 2026, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar. Korban dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.












