Tvnewsone.com, Pontianak – Teraju Indonesia kembali menyoroti kegiatan land clearing dan penanaman sawit yang dilakukan PT. Citra Usaha Tani di lahan seluas 60 hektar di Desa Sei Muntik, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro, mengatakan, PT Citra Usaha Tani harus bertanggung jawab atas deforestasi di atas areal yang telah ditetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPPIB), peta yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemulihan lingkungan tidak cukup hanya dengan mencabut sawit dan menanam pohon.
“Perusahaan harus bertanggung jawab hingga fungsi ekologis kawasan benar-benar pulih, sebagaimana kondisi awal sebelum terjadi alih fungsi lahan (deforestasi),” ujar Bayu, Senin (26/1/2026).
Terkait penanaman sawit di lahan seluas ±60 hektare tersebut, Teraju Indonesia melihat adanya dugaan tindak pidana lingkungan dan kehutanan.
Menurut Bayu, kegiatan land clearing dan penanaman tidak mungkin dilakukan tanpa keputusan manajemen, sehingga pemeriksaan harus menyasar tanggung jawab korporasi, bukan hanya pekerja lapangan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, ia menyampaikan, berpotensi terkait dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana atas perusakan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh korporasi, sekaligus diikuti dengan evaluasi dan pengawasan perizinan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau,” pungkas Bayu.
Teraju Indonesia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan transparan, serta menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. [Red]












