Kejari Singkawang Kembali Tahan Dua Orang Terkait Dugaan Kasus Korupsi HPL

Tvnewsone.com, Singkawang – Usai Mantan PJ Walikota Singkawang sekaligus mantan Sekda Kota Singkawang, Sumarto, di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang (HPL) Kota Singakawang beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri Singkawang kembali menahan dua pejabat eselon II Pemkot Singkawang berinisial WT dan PG terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam
pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021, Kamis (2/10).

Dalam kasus tersebut. Dua pejabat yang dimaksud, WT yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PG saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani mengatakan, penahanan kepada kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang
Nomor PRIN- 02/0.1.11/Fd. 1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, bahwa Tim Penyidik pada hari ini Kamis 02 Oktober 2025 telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial WT dan PG,” katanya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, lanjut dia. Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang NOMOR TAP-03/0.1.11/Fd. 1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan NOMOR : TAP 04/0.1.11/Fd.1/10/2025 02 Oktober 2025, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat Penahanan Nomor: TAP-03/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan Nomor : TAP-05/0.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.

“Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.

Lebih lanjut Nur Handayani mengatakan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah di
sebutkan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun 2021.

“Berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024 yaitu kerugian negera
sejumlah Rp3.142.800.000,” ungkapnya.

Nur Handayani menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu, ahli Keuangan Negara, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah

“Bahwa setelah pemberkasan selesai penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum dan segera akan dilakukan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang,” jelasnya.

Selain kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Singkawang juga sudah menahan mantan Pj Walikota yang juga Sekda Singkawang berinisial S dalam kasus yang sama.

“Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka yang ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Sesuai jadwal, tersangka S akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.