Polda Kalbar Bongkar 11 Kasus Narkoba Februari 2026, 18 Tersangka Diamankan, 16 Kg Sabu Dimusnahkan

Lebih dari 16 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dimusnahkan dalam satu rangkaian pengungkapan kasus oleh Polda Kalimantan Barat sepanjang Februari 2026. Sebanyak 18 tersangka diamankan dari 11 kasus berbeda, menandai eskalasi serius peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat yang kian memanfaatkan modus digital dan jaringan terputus.

PONTIANAK – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan oleh Polda Kalimantan Barat melalui pengungkapan 11 kasus narkoba sepanjang Februari 2026. Sebanyak 18 tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan residivis, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 16 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja Direktorat Reserse Narkoba kepada publik.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian kompleks.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak generasi bangsa dengan berbagai modus distribusi, baik secara online maupun melalui jaringan terputus,” tegasnya.

Modus Semakin Canggih
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan beragam modus untuk mengelabui aparat, mulai dari penggunaan jasa ekspedisi, sistem “letak” (jaringan terputus), hingga transaksi jual beli berbasis digital.

Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 16.026,54 gram
  • Ekstasi sebanyak 22.674 butir
  • 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung Etomidate

Selain itu, sabu seberat 1.482,72 gram, 1 butir ekstasi, dan 4 cartridge liquid vape mengandung Etomidate dijadwalkan untuk dimusnahkan pada tahap berikutnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat inseminator sesuai prosedur hukum dan pengawasan lintas instansi.

Sinergi Penegakan Hukum
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, serta Kanwil Bea Cukai Kalbar sebagai wujud kolaborasi antar-lembaga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Masyarakat juga kami imbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ancaman hukuman maksimal menanti para pelaku, termasuk pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Polda Kalbar menegaskan komitmen kerja yang responsif, kolaboratif, dan solutif dalam menindak setiap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.