Sekadau – Tvnewsone.com, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar Yodi Setiawan S.sos, mengatakan bahwa terkait kewajiban pajak kepada Pemerintah Daerah PT. Makmur Prima Lestari yang beralamatkan di simpang 4 Kayu Lapis Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, pihaknya telah melakukan Rapat dengar pendapat umum Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dengan instansti terkait, (30/1/2026)
Yodi mengatakan kepada Tim yang bertugas bahwa Komisi II sudah melakukan Rapat dengar pendapat yang sifatnya terbuka yang tercantum dalam Nomor Risalah: 400.14.6/15/DPRD/2026, yang dihadiri oleh Ketua Komisi II dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Eksekutif Mitra Kerja Komisi II Pengkab Sekadau dan Pihak Perusahaan PT. Makmur Prima Lestari (PT MPL), ucapnya. Rabu, (8/4/26).
Selain itu Politisi Gerindra tersebut juga menerangkan, setelah melaksanakan Rapat dengar pendapat umum tersebut maka di dapatkanlah kesimpulan yaitu setelah mencermati jalannya RDPU Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau bersama Eksekutif dan PT. Makmur Prima Lestari, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau mendorong PT. MPL untuk segera menyelesaikan pembayaran kewajiban pajaknya terutama pajak yang di setorkan ke Daerah. Pembayaran Pajak tersebut menjadi catatan penting untuk semua investor dan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau, Hal ini untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Sekadau dan Pembangunan untuk Masyarakat. Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau meminta agar PT. Makmur Prima Lestari menyetor Pembayaran BPHTB senilai 19,7 Milyar sebelum 22 Maret 2026 ke Kas Daerah Kabupaten Sekadau, tutupnya. (Bom)












