Penetapan tersangka oleh Polda Kalbar di anggap tidak sah, Agustinus cs bebas dari jeratan hukum

Sintang – Tvonenews.com, Ratusan massa padati halaman Pengadilan Negeri Sintang untuk memberikan support kepada Agustinus cs yang di tetapkan tersangka oleh Polda Kalbar atas penyitaan alat berat di PT LJA yang berlokasi di kecamatan Serawai kabupaten Sintang.

 

Pengadilan Negeri (PN) Sintang akhirnya mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik, Senin (30/3/2026).

Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Lutfi Afid, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan hingga putusan telah dilakukan secara profesional, adil, dan bijaksana sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Hari ini kami menyampaikan secara terbuka bahwa permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya. Putusan ini diambil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujar Lutfi.

Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka seluruh proses yang menjadi objek praperadilan dinyatakan batal.

“Semua yang menjadi objek dalam perkara ini telah dibatalkan sesuai dengan putusan hakim. Prosesnya sudah selesai dan dikembalikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Terkait isu adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut, Lutfi menegaskan bahwa pengadilan tetap menjaga independensi dalam memutus perkara.

“Kami pastikan tidak ada intervensi. Semua berjalan secara profesional, adil, dan bijaksana. Putusan diambil murni berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses persidangan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.

Proses pembacaan keputusan pra peradilan Agustinus cs mendapat pengawal ketat dari polres Sintang di bantu BKO dari landak, sekadau, Melawi, kapuas hulu, Brimob serta TNI dengan menerjunkan personel sekitar 1000 lebih anggota.
Selama proses persidangan berjalan aman dan kondusif. (Ys )