PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Pontianak – Tvnewsone.com, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Kamis (12/3/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR, selaku Perencana, pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Ketua Tim Teknis. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Penyidik juga menemukan fakta hukum bahwa penggunaan dana tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam RAB. Sebagian dana hibah justru diselewengkan untuk membayar biaya perencanaan tahun 2020 kepada tersangka MR sebesar Rp 469.000.000, serta insentif untuk Panitia Pembangunan pada tahun 2022 senilai Rp 198.720.000. Padahal, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk honorarium maupun insentif panitia tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mewakili Kepala Kejati Kalbar.

Wayan menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan jika fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya pada perkara yang berdampak pada kerugian negara.

Saat ini, JPU telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS dan MR di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Setelah proses Tahap II ini selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

(Red)