Pasang Iklan
Pasang Iklan
Pasang Iklan

Konflik Sawit antara Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa dan PT RJP Berlarut, Masyarakat Minta Bupati Kubu Raya Turun Tangan

Tvnewsone.com, Kubu Raya– Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara Koperasi KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Sawit Mandiri Perkasa dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berlarut-larut selama lebih dari satu dekade. Konflik tersebut melibatkan lahan seluas sekitar 335 hektare yang diklaim sebagai lahan garapan milik anggota koperasi sejak 1998.

Lahan tersebut awalnya merupakan kawasan hutan yang dibuka dan digarap oleh 38 anggota koperasi dengan rencana awal untuk ditanami karet. Namun, rencana itu tidak berlanjut karena keterbatasan modal. Seiring waktu, lahan tersebut justru ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan, PT Rajawali Jaya Perkasa.

Salah satu anggota koperasi, Kardi, menuturkan bahwa dirinya bersama anggota lain mulai menggarap lahan tersebut sejak masih berupa hutan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan garapan masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

Menurut Kardi, saat perusahaan masuk ke wilayah tersebut, sempat ada tawaran kompensasi kepada masyarakat. Namun sebagian anggota koperasi, termasuk dirinya, menolak tawaran tersebut karena merasa memiliki hak atas lahan yang telah mereka garap sejak lama.

“Waktu itu ada kompensasi dari perusahaan, tapi saya menolak karena merasa lahan itu kami yang membuka dan mengerjakannya. Sampai sekarang kami tidak pernah menerima bantuan atau hasil apa pun dari perusahaan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Kardi juga mengungkapkan bahwa masyarakat beberapa kali melakukan aksi pemortalan jalan sebagai bentuk protes. Namun upaya tersebut selalu dibongkar kembali sehingga konflik terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Kubu Raya, dapat turun tangan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

“Kami masyarakat kecil hanya berharap pemerintah, khususnya Bupati Kubu Raya Pak Sujiwo bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Kuasa hukum Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Alfonsius Girsang, SH, menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai digarap oleh masyarakat pada 1998 dan kemudian dikelola dalam bentuk koperasi. Pada 2007, desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada koperasi dengan luas sekitar 335 hektare.

Namun, menurut Alfonsius, tidak lama setelah itu perusahaan mulai masuk dan membuka lahan. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum terkait keberadaan perusahaan di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami telusuri, perusahaan tidak memiliki izin lokasi maupun izin usaha perkebunan (IUP) di lahan tersebut. Jika benar demikian, maka secara hukum hal itu melanggar Undang-Undang Perkebunan,” kata Alfonsius, Kamis (12/3).

Ia juga menilai konflik yang berkepanjangan ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan perusahaan, termasuk pendekatan kepada anggota koperasi secara individu hingga munculnya koperasi tandingan.

Menurutnya, situasi semakin kompleks setelah Ketua Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Nasrun M. Tahir, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dalam perkara yang masih berproses.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap ketua koperasi yang sebelumnya memperjuangkan hak anggota atas lahan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi kriminalisasi terhadap ketua koperasi. Padahal dari awal yang diperjuangkan adalah hak masyarakat atas lahan yang mereka garap,” ujarnya.

Alfonsius menegaskan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat serta melayangkan surat kepada DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia agar dilakukan audit terhadap penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, kuasa hukum koperasi lainnya, Suarmin, SH, MH, menyatakan bahwa Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa merupakan badan hukum resmi yang berdiri sejak 1998 dengan akta pendirian yang sah di bawah Kementerian Koperasi.

Menurutnya, hingga saat ini lahan seluas 335 hektare tersebut secara administratif masih berada dalam penguasaan koperasi. Ia menilai penanaman kelapa sawit oleh perusahaan tanpa koordinasi dengan koperasi sebagai pemilik lahan merupakan tindakan yang menimbulkan persoalan hukum.

“Ketika perusahaan melakukan penanaman tanpa koordinasi dengan pemilik lahan yang sah, tentu hal ini menimbulkan konflik seperti yang terjadi saat ini,” kata Suarmin.

Ia juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen penyerahan lahan yang disebut-sebut menjadi dasar perusahaan mengklaim lokasi tersebut.

“Kami menemukan adanya dokumen SKT yang tidak ditandatangani oleh kepala desa. Karena itu kami mempertanyakan dasar hukum penyerahan lahan kepada perusahaan,” ujarnya.

Kuasa hukum koperasi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menelusuri secara komprehensif aspek legalitas lahan dan izin perkebunan perusahaan, sehingga konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.