Tvnewsone.com, Pontianak – Pelaksanaan proyek revitalisasi Istana Kadriyah senilai Rp5.040.000.000 menuai sorotan tajam. Proyek yang semestinya menjadi simbol komitmen pelestarian warisan sejarah Melayu itu dinilai menyisakan persoalan serius terkait mutu pekerjaan, ketepatan waktu, serta integritas pengawasan.
Sultan Pontianak, Sultan Syarif Melvin Alqadri, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan revitalisasi yang dianggap tidak berjalan sesuai rencana awal.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga 23 Desember 2025. Namun hingga batas akhir kontrak, pekerjaan disebut belum sepenuhnya rampung. Secara administratif, kondisi tersebut menunjukkan terjadinya keterlambatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi turunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai kontrak Rp5.040.000.000, potensi denda mencapai Rp5.040.000 per hari sejak masa kontrak berakhir.
Namun di tengah status keterlambatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen dan melakukan Provisional Hand Over (PHO).
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 24 Februari 2026, dilaporkan masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas. Audit tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kementerian Kebudayaan yang memberikan masukan bahwa revitalisasi keraton semestinya mengembalikan kultur dan karakter fisik bangunan sesuai bentuk aslinya.
Perbedaan antara laporan administratif dan temuan lapangan ini menjadi titik krusial yang menuntut penjelasan terbuka.
Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada peran Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Nadi Cipta Konsultan yang memperoleh kontrak senilai Rp498.712.566.
Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu tenaga ahli MK, Budi, yang berasal dari Yogyakarta, mengakui bahwa dalam satu bulan kehadirannya di lokasi kegiatan hanya sekitar satu minggu.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek. Dalam pekerjaan bernilai miliaran rupiah, kehadiran tenaga ahli di lapangan merupakan elemen fundamental untuk memastikan pengendalian mutu, kesesuaian spesifikasi, dan ketepatan waktu pelaksanaan.
Pembayaran jasa MK dilakukan berdasarkan invoice sesuai termin pekerjaan. Jika kehadiran tenaga ahli tidak optimal, maka publik berhak mempertanyakan kesesuaian antara pembayaran jasa pengawasan dan realitas pengawasan di lapangan.
MK bukan sekadar penyusun laporan administratif. Konsultan bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengendalian progres, serta kelayakan sebelum PHO diterbitkan.
Rantai Tanggung Jawab
Dalam tata kelola proyek pemerintah, kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal. MK bertugas mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan. PPK berwenang melakukan verifikasi dan menandatangani PHO.
Ketiganya merupakan satu mata rantai tanggung jawab.
Ketika kontrak telah berakhir, denda keterlambatan secara regulasi berjalan, pekerjaan fisik belum sepenuhnya tuntas, PHO telah diterbitkan, dan kehadiran tenaga ahli pengawas terbatas, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif semata.
Revitalisasi Istana Kadriyah bukan proyek biasa. Ia menyangkut identitas sejarah dan marwah Kesultanan Pontianak. Karena itu, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada dokumen.
Audit BPK RI kini menjadi instrumen penting untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi faktual di lapangan.
Publik menantikan penjelasan yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Warisan sejarah tidak selayaknya dikelola dengan standar yang setengah hati.











