Kasus Liu Xiaodong, Kisah Lolosnya Tahanan Sampai Perbatasan Internasional: Uji Integritas dan Koordinasi Penegakan Hukum

Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Jonson Manurung

Tvnewsone com, Ketapang – Dugaan pelarian terdakwa Liu Xiaodong hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut proses hukum individu, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengawasan tahanan serta koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Setelah sempat berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ketapang, Liu Xiaodong diduga melarikan diri sebelum akhirnya diamankan kembali aparat dan dikembalikan ke Lapas Kelas II Ketapang pada Minggu (8/2/2026).
Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Jonson Manurung, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai kewenangan.
“Kemarin dimasukkan kembali ke sini, hari Minggu tanggal 8, kurang lebih pukul 10.00 pagi. Diantar oleh pihak Kejaksaan,” ujar Jonson, Senin (9/2/2026).

Rantai Kewenangan Jadi Sorotan
Jonson menjelaskan, awalnya terdakwa dititipkan ke Lapas pada 3 Februari 2026. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa mengeluhkan kondisi fisik yang menurun.
“Terdakwa mengeluh sudah empat hari belum buang air besar dan kondisinya lemah,” katanya.

Atas dasar itu, Lapas mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat kewenangan penahanan telah beralih.
“Karena kewenangannya sudah di pengadilan, kami bersurat untuk meminta izin. Dari situ dikeluarkan penetapan berupa tahanan rumah,” jelas Jonson.

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa sejak dilakukan serah terima kepada Kejaksaan, tanggung jawab pengawasan berada di luar kewenangan Lapas.
“Setelah serah terima dilakukan, tugas kami selesai. Selanjutnya itu menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” tegasnya.

Evaluasi Sistem Tahanan Rumah
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan tahanan rumah, khususnya dalam perkara yang berisiko tinggi. Fakta bahwa terdakwa diduga sempat mencapai wilayah perbatasan internasional menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol yang semestinya bersifat ketat dan terintegrasi.

Kini, setelah kembali mendekam di Lapas Kelas II Ketapang, kasus Liu Xiaodong bukan hanya menjadi perkara individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tahanan di tingkat daerah hingga nasional.