Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kasus Liu Xiaodong, Kisah Lolosnya Tahanan Sampai Perbatasan Internasional: Uji Integritas dan Koordinasi Penegakan Hukum

Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Jonson Manurung
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone com, Ketapang – Dugaan pelarian terdakwa Liu Xiaodong hingga ke wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut proses hukum individu, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengawasan tahanan serta koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

Setelah sempat berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ketapang, Liu Xiaodong diduga melarikan diri sebelum akhirnya diamankan kembali aparat dan dikembalikan ke Lapas Kelas II Ketapang pada Minggu (8/2/2026).
Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Jonson Manurung, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai kewenangan.
“Kemarin dimasukkan kembali ke sini, hari Minggu tanggal 8, kurang lebih pukul 10.00 pagi. Diantar oleh pihak Kejaksaan,” ujar Jonson, Senin (9/2/2026).

Rantai Kewenangan Jadi Sorotan
Jonson menjelaskan, awalnya terdakwa dititipkan ke Lapas pada 3 Februari 2026. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa mengeluhkan kondisi fisik yang menurun.
“Terdakwa mengeluh sudah empat hari belum buang air besar dan kondisinya lemah,” katanya.

Atas dasar itu, Lapas mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat kewenangan penahanan telah beralih.
“Karena kewenangannya sudah di pengadilan, kami bersurat untuk meminta izin. Dari situ dikeluarkan penetapan berupa tahanan rumah,” jelas Jonson.

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa sejak dilakukan serah terima kepada Kejaksaan, tanggung jawab pengawasan berada di luar kewenangan Lapas.
“Setelah serah terima dilakukan, tugas kami selesai. Selanjutnya itu menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” tegasnya.

Evaluasi Sistem Tahanan Rumah
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan tahanan rumah, khususnya dalam perkara yang berisiko tinggi. Fakta bahwa terdakwa diduga sempat mencapai wilayah perbatasan internasional menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol yang semestinya bersifat ketat dan terintegrasi.

Kini, setelah kembali mendekam di Lapas Kelas II Ketapang, kasus Liu Xiaodong bukan hanya menjadi perkara individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tahanan di tingkat daerah hingga nasional.