Masyarakat Desak Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong

Ilustrasi tahanan melarikan diri. Foto: google.com

Tvnewsone.com, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Liu Xiao Dong, warga negara asing (Cina), dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum terdakwa dengan disertai penjamin.

Juru Bicara PN Ketapang, Aditya C. Faturochman, membenarkan adanya permohonan pengalihan status penahanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa alasan dan pertimbangan pengabulan permohonan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa terkait pengalihan penahanan. Soal alasan dan pertimbangannya, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Kami terikat kode etik dan tidak bisa mengomentari atau mengintervensi,” ujar Aditya kepada wartawan di Gedung PN Ketapang, Senin (9/2/2026).

Saat ditanya apakah pengalihan status penahanan tersebut disertai dengan uang jaminan, Aditya mengaku tidak mengetahui secara detail. Ia hanya memastikan bahwa dalam penetapan tersebut terdapat pihak penjamin.
“Setahu saya dari penetapannya memang ada penjamin. Terkait uang jaminan, saya belum membaca secara rinci,” katanya.

Berdasarkan penetapan pengadilan, Liu Xiao Dong ditempatkan di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan BTN Adhyaksa, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Aditya menyebutkan, mekanisme pengawasan dan pengawalan terhadap tahanan rumah dilakukan melalui koordinasi antara PN Ketapang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui panitera pengadilan.
“Secara prosedur, pengawasan dan pengawalan tetap berkoordinasi dengan JPU. Namun, saya belum berkoordinasi lebih lanjut karena majelis hakim masih berada di luar kota,” jelasnya.

Belakangan diketahui, setelah memperoleh status tahanan rumah, Liu Xiao Dong diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, menuju Malaysia. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong–Malaysia pada 6 Februari 2026.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Panter Rivay Sinambela, kemudian menjemput Liu Xiao Dong pada Sabtu (7/2/2026). Sejak Minggu (8/2/2026), terdakwa kembali ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Ketapang.

Sebelumnya, Liu Xiao Dong ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Ketapang sejak 3 Februari 2026. Namun, hanya sehari berselang, tepatnya pada 4 Februari 2026, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota setelah perkara dilimpahkan ke PN Ketapang untuk menunggu jadwal persidangan.

Perkara Liu Xiao Dong terdaftar di PN Ketapang dengan Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Berdasarkan penetapan hakim, terdakwa ditahan sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah atau tahanan kota.

Menyikapi peristiwa tersebut, masyarakat mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya Liu Xiao Dong diusut secara menyeluruh dan transparan. Pengusutan diharapkan tidak hanya menyasar aparat di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Bahkan, masyarakat mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada pimpinan Pengadilan Negeri dan panitera PN Ketapang. Langkah ini dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta sebagai bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.