Tvnewsone.com, Pontianak – Kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan oleh ahli waris almarhumah Ny. Nursiah hingga lebih dari satu bulan belum juga diterbitkan, meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Permohonan SKPT tersebut diajukan oleh Tatang Suryadi, S.H., selaku kuasa hukum para ahli waris Ny. Nursiah, guna melengkapi salah satu syarat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berkas permohonan diserahkan secara lengkap ke loket Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada 10 Desember 2025.
Sehari berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025, pemohon menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor melalui pesan WhatsApp dari nomor hotline Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pembayaran pun dilakukan sesuai ketentuan pada 12 Desember 2025. Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, permohonan tersebut tercatat dengan nomor berkas 46660/2025, dengan petugas penanganan atas nama Muhammad Adjie Satria.
Namun demikian, hingga melewati batas waktu standar pelayanan, SKPT yang dimohonkan tak kunjung diterbitkan. Padahal, sesuai standar pelayanan pertanahan, proses penerbitan SKPT seharusnya selesai dalam waktu empat hari kerja.
Merasa dirugikan, Tatang Suryadi kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada 12 Desember 2025 untuk meminta penjelasan. Alih-alih memperoleh kepastian, ia justru diminta menunggu hingga dua minggu ke depan. Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 12 Januari 2026, namun jawaban yang diterima dinilai semakin tidak masuk akal.
Beberapa alasan yang disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak antara lain menyebutkan bahwa berkas belum ditemukan, meminta adanya surat tambahan dari pengadilan, menyatakan berkas masih berada di bagian sengketa, hingga menyarankan agar permohonan ditutup dan diajukan kembali. Jawaban tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sebagai informasi, objek tanah yang dimohonkan SKPT sebelumnya memang sempat menjadi objek sengketa antara almarhumah Ny. Nursiah melawan Ny. Masyita. Sengketa tersebut telah melalui proses hukum panjang dan seluruhnya dimenangkan oleh Ny. Nursiah, baik dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata.
Dalam perkara TUN, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 671/Batulayang seluas 521 meter persegi atas nama Masyita telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), yakni Putusan Nomor 38/G/PTUN.PTK/2003, Nomor 147 B/PT.TUN.JKT/2004, Nomor 152 K/TUN/2006, hingga Putusan PK Nomor 99 PK/TUN/2021.
Sementara dalam perkara perdata, Ny. Nursiah juga dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa melalui Putusan Nomor 92/Pdt.G/2010/PN.PTK, dikuatkan dengan Putusan Banding Nomor 40/PDT/2012/PT.PTK, Kasasi Nomor 2038 K/Pdt/2012, serta Peninjauan Kembali Nomor 723 PK/PDT/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Dengan telah inkracht-nya seluruh putusan tersebut, para ahli waris berencana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak. Namun rencana tersebut terhambat karena SKPT sebagai salah satu syarat utama eksekusi belum diterbitkan oleh BPN Kota Pontianak hingga berita ini diturunkan.
Melalui kuasa hukumnya, para ahli waris berharap agar Kantor Pertanahan Kota Pontianak segera menjalankan kewenangannya secara profesional dengan menerbitkan SKPT yang dimohonkan. Mereka juga mengingatkan agar keterlambatan ini tidak menimbulkan dugaan adanya praktik tidak wajar atau permainan pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan hak hukum para ahli waris almarhumah Ny. Nursiah.











