Bantah Pemberitaan yang Beredar, SPBU Sei Mawang : Kami Dukung Kebijakan Pemerintah Untuk Distribusi Minyak Ke Desa Gunakan Surat Rekomendasi Untuk Antri BBM

Tvnewsone.com, Sanggau–Terkait dengan beredarnya berita disalah satu media online yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran aturan di SPBU 64.785.05 yang berlokasi di Sungai Mawang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pihak SPBU membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya selama ini selalu menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan aturan pertamina yaitu menggunakan barcode disetiap penjualan.

Pengawas SPBU 64.785.05, Budi, mengatakan bahwa foto yang beredar pada tanggal 29 Desember 2025, merupakan warga dari salah satu desa yang membeli minyak subsidi menggunakan surat rekomendasi dan barcode untuk dibawa ke wilayahnya di pedalaman Sanggau.
“Bagaimana kita mau melarang mereka beli minyak, sementara mereka itu sesuai prosedur yang akan di distribusikan kepadalaman. Kami (SPBU Red), dalam Rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ke Wilayah Pedalaman Kabupaten Sanggau maka beberapa SPBU meminalisir hal tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang di keluarkan Pihak Desa untuk masyarakat setempat,” ujar Budi.

Menurut Budi pihaknya melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi desa dan dilengkapi dengan Surat Rekomendasi atau Verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar.
“Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat Rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat Rekomendasi ke Microsite, jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan Scan QR code konsumen kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan,” sambungnya.

Masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina,namun SPBU ini lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum.

Meski ada surat rekomendasi, pihak SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota yang sudah ditentukan per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan. [Red]