Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Bantah Pemberitaan yang Beredar, SPBU Sei Mawang : Kami Dukung Kebijakan Pemerintah Untuk Distribusi Minyak Ke Desa Gunakan Surat Rekomendasi Untuk Antri BBM

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Sanggau–Terkait dengan beredarnya berita disalah satu media online yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran aturan di SPBU 64.785.05 yang berlokasi di Sungai Mawang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pihak SPBU membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya selama ini selalu menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan aturan pertamina yaitu menggunakan barcode disetiap penjualan.

Pengawas SPBU 64.785.05, Budi, mengatakan bahwa foto yang beredar pada tanggal 29 Desember 2025, merupakan warga dari salah satu desa yang membeli minyak subsidi menggunakan surat rekomendasi dan barcode untuk dibawa ke wilayahnya di pedalaman Sanggau.
“Bagaimana kita mau melarang mereka beli minyak, sementara mereka itu sesuai prosedur yang akan di distribusikan kepadalaman. Kami (SPBU Red), dalam Rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ke Wilayah Pedalaman Kabupaten Sanggau maka beberapa SPBU meminalisir hal tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang di keluarkan Pihak Desa untuk masyarakat setempat,” ujar Budi.

Menurut Budi pihaknya melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi desa dan dilengkapi dengan Surat Rekomendasi atau Verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar.
“Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat Rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat Rekomendasi ke Microsite, jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan Scan QR code konsumen kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan,” sambungnya.

Masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina,namun SPBU ini lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum.

Meski ada surat rekomendasi, pihak SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota yang sudah ditentukan per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan. [Red]