Sengketa Lahan Jalan Aloevera Pontianak Memanas, SPT dan SHM Jadi Dasar Saling Klaim

Tvnewsone.com, Pontianak — Ketegangan kembali terjadi terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Sauyat berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) garapan sejak 1982, berlokasi di Jalan Aloevera, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Lahan berukuran sekitar 180 meter x 90 meter itu diduga menjadi objek klaim kepemilikan oleh dua pihak sehingga memicu gesekan di lapangan.

Insiden terbaru terjadi pada Minggu (7/12) ketika pihak Sauyat melakukan penyemprotan semak belukar di area tersebut. Aktivitas itu dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik sah dan menyatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Mereka meminta kegiatan penyemprotan dihentikan karena dianggap mengganggu lahan milik mereka.

Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh pihak Sauyat yang melanjutkan penyemprotan hingga selesai. Situasi sempat memanas dan perdebatan terjadi di lokasi. Ketegangan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba dan menengahi kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Sauyat, Suarmin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan penyemprotan dilakukan semata-mata untuk membersihkan semak belukar di atas lahan yang menurut kliennya telah digarap sejak lama dan memiliki dasar administrasi berupa SPT.

Foto: Kuasa hukum Sauyat, Suarmin,S.H.,MH.,saat adu argumen dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang menyebut memiliki bukti kepemilikan SHM di lokasi sengeketa di Jalan Aloyvera pada, Minggu (7/12).
Foto: Kuasa hukum Sauyat, Suarmin,S.H.,MH.,saat adu argumen dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang menyebut memiliki bukti kepemilikan SHM di lokasi sengeketa di Jalan Aloyvera pada, Minggu (7/12).

Kegiatan hari ini hanya untuk membersihkan tanah garapan milik Pak Sauyat karena rumputnya sudah tinggi. Surat pernyataan tanah garapan itu ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh lurah pada masa itu, Sulaiman,” ujar Suarmin.

Terkait pihak-pihak yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah, Suarmin membantah keras. Ia menegaskan bahwa SPT tersebut dibuat sesuai prosedur administrasi pada masa itu, dan terdapat saksi-saksi yang masih hidup yang mengetahui penggarapan lahan sejak tahun 1973, meski penulisan mulai menggarap resmi pada SPT tercatat tahun 1982.

“Jika ada yang menyebut surat itu palsu, kami mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Dokumen itu sah sesuai aturan administrasi pada zamannya, dan ada beberapa rekan yang bersama-sama menggarap lahan itu pada masa awal,” jelasnya.

Suarmin juga mengungkapkan bahwa Sauyat telah menguasai lahan tersebut puluhan tahun, bahkan mendirikan lima bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besarnya hingga kini.

“Sejak dahulu klien kami mengelola lahan itu. Ketika jalan masih berupa jalan setapak pun mereka sudah menggarapnya. Baru ketika akses dan nilai tanah meningkat, muncul pihak-pihak yang diduga ingin mengambil alih,” katanya.

Hingga kini, kedua belah pihak masih sama-sama mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.