Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sengketa Lahan Jalan Aloevera Pontianak Memanas, SPT dan SHM Jadi Dasar Saling Klaim

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak — Ketegangan kembali terjadi terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Sauyat berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) garapan sejak 1982, berlokasi di Jalan Aloevera, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Lahan berukuran sekitar 180 meter x 90 meter itu diduga menjadi objek klaim kepemilikan oleh dua pihak sehingga memicu gesekan di lapangan.

Insiden terbaru terjadi pada Minggu (7/12) ketika pihak Sauyat melakukan penyemprotan semak belukar di area tersebut. Aktivitas itu dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik sah dan menyatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Mereka meminta kegiatan penyemprotan dihentikan karena dianggap mengganggu lahan milik mereka.

Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh pihak Sauyat yang melanjutkan penyemprotan hingga selesai. Situasi sempat memanas dan perdebatan terjadi di lokasi. Ketegangan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba dan menengahi kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Sauyat, Suarmin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan penyemprotan dilakukan semata-mata untuk membersihkan semak belukar di atas lahan yang menurut kliennya telah digarap sejak lama dan memiliki dasar administrasi berupa SPT.

Foto: Kuasa hukum Sauyat, Suarmin,S.H.,MH.,saat adu argumen dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang menyebut memiliki bukti kepemilikan SHM di lokasi sengeketa di Jalan Aloyvera pada, Minggu (7/12).
Foto: Kuasa hukum Sauyat, Suarmin,S.H.,MH.,saat adu argumen dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang menyebut memiliki bukti kepemilikan SHM di lokasi sengeketa di Jalan Aloyvera pada, Minggu (7/12).

Kegiatan hari ini hanya untuk membersihkan tanah garapan milik Pak Sauyat karena rumputnya sudah tinggi. Surat pernyataan tanah garapan itu ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh lurah pada masa itu, Sulaiman,” ujar Suarmin.

Terkait pihak-pihak yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah, Suarmin membantah keras. Ia menegaskan bahwa SPT tersebut dibuat sesuai prosedur administrasi pada masa itu, dan terdapat saksi-saksi yang masih hidup yang mengetahui penggarapan lahan sejak tahun 1973, meski penulisan mulai menggarap resmi pada SPT tercatat tahun 1982.

“Jika ada yang menyebut surat itu palsu, kami mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Dokumen itu sah sesuai aturan administrasi pada zamannya, dan ada beberapa rekan yang bersama-sama menggarap lahan itu pada masa awal,” jelasnya.

Suarmin juga mengungkapkan bahwa Sauyat telah menguasai lahan tersebut puluhan tahun, bahkan mendirikan lima bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besarnya hingga kini.

“Sejak dahulu klien kami mengelola lahan itu. Ketika jalan masih berupa jalan setapak pun mereka sudah menggarapnya. Baru ketika akses dan nilai tanah meningkat, muncul pihak-pihak yang diduga ingin mengambil alih,” katanya.

Hingga kini, kedua belah pihak masih sama-sama mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.