YLBH CCI Tanggapi Polemik Pemasangan Plang pada Sebidang Tanah yang Diklaim oleh Sauyat

Tvnewsone.com, Pontianak – Ketua DPD YLBH CCI (Cendrawasih Celebes Indonesia) Kota Pontianak, Ellysius Aidy CPL, menanggapi pemberitaan media terkait polemik pemasangan plang penanda pada sebidang tanah berukuran 180 meter x 90 meter di Jalan Aloevera, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, yang dilakukan oleh pihak Sauyat. Pemasangan plang tersebut dinilai sepihak dan menimbulkan keberatan dari pemilik tanah bersertifikat.

Aidy menjelaskan bahwa klaim yang disampaikan pihak Sauyat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak melalui putusan Nomor 646/G/2021 pada tahun 2021. Dalam perkara tersebut, Sauyat menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengklaim lahan seluas 180 meter x 90 meter sebagai miliknya. Namun, majelis hakim menolak gugatan itu karena tidak memenuhi unsur formil maupun materil.

“Surat garapan yang dibuat oleh Sauyat tidak memiliki nomor registrasi dan tidak memenuhi unsur hukum. Bahkan, diduga surat tersebut telah diubah atau dipotong. Kami telah mengonfirmasi ke camat dan lurah, dan dipastikan tidak ada arsip maupun catatan mengenai surat garapan tersebut di kelurahan maupun kecamatan,” ujar Ellysius, Selasa (02/12).

Meski gugatan telah dibatalkan, pihak Sauyat tetap bersikeras mengklaim tanah tersebut dan memasang plang penanda di lokasi. Tindakan ini menimbulkan keberatan dari Tan Hian Mow, pemilik sah lahan bersertifikat seluas 2.448 meter persegi di lokasi yang sama.

Aidy menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah maupun kepada ketua RT setempat. Camat Pontianak Tenggara juga menyayangkan tindakan tersebut karena pemasangan plang dilakukan tanpa koordinasi dan berada di atas lahan yang status hukumnya telah jelas.

“Kalau statusnya masih bermasalah, seharusnya jangan ada tindakan sepihak. Korban di sini bukan Sauyat, melainkan Tan Hian Mow sebagai pemilik tanah yang sah,” lanjut Ellysius.

YLBH CCI yang mendampingi Tan Hian Mow menilai tindakan pemasangan plang tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyerobotan lahan. “Penyerobotan tanah memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 385 atau 384. Jika ada pihak yang merasa memiliki surat garapan, maka seharusnya mereka mengajukan keberatan kepada pemilik sertifikat, bukan memasang plang di atas tanah yang bukan haknya,” tegasnya.

Ellysius berharap tidak ada tindakan sepihak lainnya dan meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan serta data kepemilikan tanah yang sah.

Sebelumya pihak Sauyat melalui kuasanya hukumnya dalam konferensi persnya pada, (30/11) menyatakan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan langkah tegas untuk mempertahankan hak atas tanah yang selama ini dikuasai kliennya berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Ia menuding adanya dugaan praktik mafia tanah yang berupaya merampas lahan yang telah dikelola Sauyat selama lebih dari empat dekade dan kini telah berdiri lima bangunan semi permanen yang ditempati keluarga besar Sauyat. Tanah tersebut juga telah dikelilingi pembatas parit yang di buat oleh kliennya pada saat awal mengarap.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan plang ini, pihak-pihak yang selama ini mengklaim tanah tersebut berani menampakkan diri. Selama ini justru muncul dugaan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Suarmin.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai Sauyat berbatasan langsung dengan lahan garapan warga lain, di antaranya Usman (71) dan Hasiman, yang disebutnya masih hidup dan bersedia menjadi saksi. Bahkan, menurut Suarmin, lurah yang menerbitkan SPT pada masa itu juga masih hidup dan dapat dimintai keterangan.

Usman, salah seorang warga yang turut menggarap lahan sejak tahun 1970-an, menuturkan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah negara yang kemudian ditinggalkan oleh sebuah perusahaan kayu setelah selesai mengekstraksi hasil hutan. Pihak Kelurahan Bangka Belitung melalui wakil lurah saat itu, H. Saad, mempersilakan warga untuk menggarap lahan tersebut sebagai area pertanian sekaligus tempat tinggal.

“Waktu itu puluhan warga menggarap lahan dalam beberapa kelompok. Saya dari arah timur, Sauyat dari arah barat, dan tanah kami berbatasan langsung. Saya heran setelah akses jalan terbuka dan pembangunan makin ramai, tiba-tiba muncul oknum-oknum yang mengklaim punya sertifikat,” ujar Usman.

Hal senada disampaikan Hasiman, penggarap lain yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan Sauyat. Ia mengaku tidak pernah mengalami masalah serupa meski menggarap tanah pada waktu yang sama dengan Sauyat. “Tanah saya aman-aman saja. Justru punya Pak Sauyat yang mulai diklaim orang,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Gazali, warga setempat lainnya, mengatakan bahwa sejak awal menetap di wilayah tersebut, ia mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan lahan garapan warga berdasarkan surat garapan untuk keperluan pertanian. Namun ia mengaku heran karena belakangan muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. “Untuk keabsahan hukumnya saya tidak tahu, tapi dari dulu itu tanah garapan warga,” katanya.

Penulis: Dodi Editor: Dodi