Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Rp500 Juta, Ahli Waris di Singkawang Dilaporkan ke Polda Kalbar

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak — Kuasa Hukum pelapor Zusmadi, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan ahli waris Anisa alias Hanisah, istri almarhum Tugiman, beserta keluarganya. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis (27/11).

Dr. Dwi Joko menjelaskan bahwa kasus berawal dari pembelian sebidang tanah milik ahli waris Hanisah yang berlokasi di Desa Sei Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang. Tanah berukuran 15 x 26 meter itu disepakati dijual kepada Zusmadi dengan harga Rp500 juta.

Transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta pada 21 Agustus 2023, yang diterima langsung oleh Hanisah. Kedua pihak menandatangani kesepakatan bahwa pelunasan dilakukan pada 30 Oktober 2023. Namun, karena terjadi kendala, pembayaran mengalami keterlambatan sehingga pihak pembeli dikenakan kompensasi Rp5 juta, yang langsung dibayarkan.

Pelunasan sebesar Rp450 juta dilakukan pada 10 November 2023 melalui Bank BNI Cabang Singkawang ke rekening atas nama Supriono atas instruksi Hanisah. “Ahli waris selaku penjual sebelumnya berjanji akan mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Namun hingga kini, sertifikat itu tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar Dwi Joko.

Ia menambahkan bahwa perkara ini sempat diproses di pengadilan. Putusan menyatakan Hanisah wajib mengembalikan dana Rp450 juta kepada Zusmadi, tetapi kewajiban tersebut belum dipenuhi.

“Klien kami merasa dirugikan dan ditipu. Karena itu, hari ini kami resmi melaporkan Hanisah dan ahli waris lainnya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang,” tegasnya.

Dwi Joko juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini. Ia menyebut transaksi dilakukan dengan sepengetahuan tiga anak Hanisah yang turut terlibat dalam proses jual beli. “Istri pewaris menerima DP Rp50 juta, lalu klien kami melunasi Rp450 juta. Namun belakangan beredar klaim berbeda bahwa harga tanah sebenarnya Rp850 juta, padahal kesepakatan tertulis menetapkan nilai Rp500 juta. Hal ini jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum di Polda Kalbar dapat berjalan transparan dan profesional. “Kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.