Tvnewsone.com, Pontianak — Kuasa Hukum pelapor Zusmadi, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan ahli waris Anisa alias Hanisah, istri almarhum Tugiman, beserta keluarganya. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis (27/11).
Dr. Dwi Joko menjelaskan bahwa kasus berawal dari pembelian sebidang tanah milik ahli waris Hanisah yang berlokasi di Desa Sei Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang. Tanah berukuran 15 x 26 meter itu disepakati dijual kepada Zusmadi dengan harga Rp500 juta.
Transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta pada 21 Agustus 2023, yang diterima langsung oleh Hanisah. Kedua pihak menandatangani kesepakatan bahwa pelunasan dilakukan pada 30 Oktober 2023. Namun, karena terjadi kendala, pembayaran mengalami keterlambatan sehingga pihak pembeli dikenakan kompensasi Rp5 juta, yang langsung dibayarkan.
Pelunasan sebesar Rp450 juta dilakukan pada 10 November 2023 melalui Bank BNI Cabang Singkawang ke rekening atas nama Supriono atas instruksi Hanisah. “Ahli waris selaku penjual sebelumnya berjanji akan mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Namun hingga kini, sertifikat itu tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar Dwi Joko.
Ia menambahkan bahwa perkara ini sempat diproses di pengadilan. Putusan menyatakan Hanisah wajib mengembalikan dana Rp450 juta kepada Zusmadi, tetapi kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Klien kami merasa dirugikan dan ditipu. Karena itu, hari ini kami resmi melaporkan Hanisah dan ahli waris lainnya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang,” tegasnya.
Dwi Joko juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini. Ia menyebut transaksi dilakukan dengan sepengetahuan tiga anak Hanisah yang turut terlibat dalam proses jual beli. “Istri pewaris menerima DP Rp50 juta, lalu klien kami melunasi Rp450 juta. Namun belakangan beredar klaim berbeda bahwa harga tanah sebenarnya Rp850 juta, padahal kesepakatan tertulis menetapkan nilai Rp500 juta. Hal ini jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum di Polda Kalbar dapat berjalan transparan dan profesional. “Kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.











