TvNewsOne.com, Ketapang – Tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37). J diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5 juta di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari pengembangan kasus yang berbeda. Pada Kamis (30/10/2025) lalu, petugas gabungan dari Buser Polres Ketapang dan Reskrim Polsek Delta Pawan sedang mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah di Kelurahan Sampit.
Saat proses penangkapan, petugas mendapati J berada di dalam rumah tersebut. J diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku curanmor. Petugas menaruh kecurigaan karena wajah dan ciri-ciri J sangat mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian uang di Kelurahan Mulia Baru yang terekam CCTV beberapa waktu sebelumnya.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan profil wajah J dengan rekaman CCTV di rumah korban pencurian uang.
“Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., pada Jumat (07/11/2025).
J diduga melancarkan aksinya di rumah majikannya di Kelurahan Mulia Baru pada Sabtu (30/07/2025). Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta tanpa izin. Aksi J terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Kini, pelaku J beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
J disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Abr









