Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Polisi Bekuk ART di Ketapang Diduga Curi Uang di Rumah Majikan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

TvNewsOne.com, Ketapang – Tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37). J diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp5 juta di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

​Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari pengembangan kasus yang berbeda. Pada Kamis (30/10/2025) lalu, petugas gabungan dari Buser Polres Ketapang dan Reskrim Polsek Delta Pawan sedang mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah di Kelurahan Sampit.

Saat proses penangkapan, petugas mendapati J berada di dalam rumah tersebut. J diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku curanmor. Petugas menaruh kecurigaan karena wajah dan ciri-ciri J sangat mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian uang di Kelurahan Mulia Baru yang terekam CCTV beberapa waktu sebelumnya.

​Kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan profil wajah J dengan rekaman CCTV di rumah korban pencurian uang.
​“Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., pada Jumat (07/11/2025).

​J diduga melancarkan aksinya di rumah majikannya di Kelurahan Mulia Baru pada Sabtu (30/07/2025). Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi untuk mengambil uang sebesar Rp5 juta tanpa izin. Aksi J terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
​Kini, pelaku J beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

​J disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Abr