Belasan Tahun Tak Sejahtera, Petani Plasma Ketapang Laporkan PT USP ke Presiden dan Polda Kalbar

Oplus_131072

Tvnewsone.com,Ketapang — Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Kebun Mitra Karya Perkasa (MKP) dari empat desa di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di area kebun plasma PT Umekah Sari Pratama (PT. USP) di Bukit Menyala, Desa Pelempangan, pada Sabtu, (1/11/2025).

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para petani plasma terhadap pihak perusahaan yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan sebagaimana dijanjikan.
Selama lebih dari satu dekade, hasil yang diterima petani dari kebun plasma disebut hanya Rp200 ribu per hektare per bulan — itupun bukan dari keuntungan, melainkan dana talangan yang dianggap sebagai utang.

Petani Menilai Ada “Penjoliman Ekonomi”

Ketua Koperasi Mitra Karya Perkasa, Ahmad Fatoni, yang juga anggota DPRD Kabupaten Ketapang, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “penjoliman ekonomi” terhadap petani plasma.

“Sudah bertahun-tahun anggota koperasi dirugikan oleh sistem yang tidak berpihak. Lahan seluas hampir 988,97 hektare dengan usia tanam dari tahun 2010 sampai dengan 2015 tahun, tapi hasilnya nol. Ini jelas ada kejanggalan,” ujar Fatoni tegas.

Foto: Aksi Damai ratusan Petani Plasma 4 Desa anggota Koperasi Kebun MKP Kec. Manis Mata, Ketapang (01/11).

Menurutnya, aksi damai yang digelar merupakan upaya mencari solusi terbaik agar suara petani didengar.
Koperasi, lanjutnya, telah melaporkan persoalan ini ke Presiden Prabowo Subianto dan Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap ada perbaikan sistem dan pengembalian kerugian petani plasma yang selama ini dirampas haknya,” tambahnya.

Perusahaan: Harus Ada Solusi Bersama

Menanggapi aksi tersebut, Manajer PT. Umekah Sari Pratama, Frangky Sitanggang, menyatakan pihaknya membuka ruang komunikasi dengan koperasi guna mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan. Mari kita kawal proses laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar agar tercipta win-win solution,” ujarnya.

Frangky juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang bisa memperkeruh situasi.

“Setiap perjanjian antara perusahaan dan koperasi dibuat atas dasar kesepakatan bersama. Jika ada yang dirasa keliru, tentu ada mekanisme penyelesaian hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Polisi Imbau Selesaikan Secara Damai

Sementara itu, Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polda Kalbar.

“Jika sudah dilaporkan ke kepolisian, mari kita percayakan prosesnya. Jangan melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbau IPTU Meinardus.