Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Rekomendasi Lintas Tokoh, Masyarakat Sajingan Besar Tuntut Keadilan Status Hutan

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com— Masyarakat Kecamatan Sajingan Besar mendesak Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan yang selama ini membatasi ruang hidup masyarakat adat.

Desakan itu disampaikan melalui Rekomendasi Masyarakat Sajingan Besar yang ditandatangani tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan kepala desa. Pada Rabu 29/10/2025 bertempatan di Kantor Bupati Sambas di Ruang Rapat Sekda

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD Sambas memperjuangkan penetapan status kawasan Hutan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat.

Ketua Tim Pembebasan Kawasan Hutan (PKH) Sajingan Besar, Bertul Tallo, S.E., M.M., menegaskan masyarakat tidak menolak aturan Negara, namun menuntut perlindungan hukum atas tanah leluhur mereka.

Kami hanya ingin kejelasan status hutan agar masyarakat adat tidak dianggap melanggar hukum. Prinsipnya, hutan lestari, masyarakat sejahtera,” ujarnya.

Lanjut Bertul, sejak 2024 warga Sajingan Besar resah karena penetapan kawasan hutan lindung, produksi, dan konservasi yang mencakup wilayah permukiman tanpa sosialisasi. Bahkan sejumlah plang larangan mengelola hutan dipasang oleh Satgas PKH di area tempat tinggal warga.

Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan beraktivitas dan tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga terhambat dalam peningkatan ekonomi.

Kami bukan perambah, tapi penjaga alam sejak lama. Kami hanya butuh kepastian hukum, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar, Jamel, menyampaikan, masyarakat adat telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan hutan.

Kami bukan masyarakat nomaden. Hutan adalah bagian dari hidup kami. Kami hanya ingin diakui dan dilibatkan,” ujarnya.

Melalui rekomendasi tersebut, masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sambas.

( DA)