Kejari Bengkayang Tuntut 18 Tahun Penjara terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak

tvnewsone.com, Bengkayang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang pada Selasa, 14 Oktober 2025, membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Hamsir bin Ridwan di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. selaku Ketua, didampingi Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum karena menyangkut perkara perlindungan anak.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyatakan bahwa terdakwa Hamsir bin Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 81 ayat (5) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa:

  1. Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun
  2. Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
  3. Serta barang bukti yang terkait dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak keberatan terhadap surat tuntutan yang telah dibacakan.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya, yakni pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir guna memastikan terdakwa menerima hukuman yang setimpal, serta untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. [Rin]