Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Deru Mesin PETI Kembali Menghantui Kapuas Sanggau: Indikasi Mafia BBM dan Pembiaran Aparat

Ilustrasi Tambang Ilegal. Foto: ist
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsons.com, Sanggau – Deru mesin “jek” dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggetarkan aliran Sungai Kapuas di wilayah Sanggau. Aktivitas ilegal yang mencemari lingkungan ini berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan, seolah menantang hukum dan menunjukkan bahwa pelaku seakan kebal terhadap jerat pidana.

Padahal, kegiatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga diduga kuat melibatkan jaringan mafia BBM dan adanya praktik suap kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Menurut pemerhati lingkungan lokal yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, mereka tidak akan berani kalau merekaa tidak punya backing.
“Mereka seperti sengaja memamerkan bahwa hukum tidak berlaku bagi mereka. Ini bukan daratan, ini sungai, sumber kehidupan warga. Dampaknya bisa sampai ke hilir,” ujarnya.

Indikasi Mafia BBM Masuk dalam Jaringan PETI

Investigasi media mengungkap bahwa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang di atas lanting (rakit tambang), dipasok oleh seorang pemain BBM ilegal berinisial AWG. Sosok ini tidak hanya sebagai pemasok, tetapi juga disebut sebagai pemilik lanting yang beroperasi di wilayah sungai tersebut.

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat dan sektor transportasi publik, justru dialihkan ke aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ini menandakan keterlibatan mafia BBM, yang berjejaring hingga ke sektor distribusi dan pengawasan.

“Pasokan solar untuk tambang itu bukan sedikit, dan tidak mungkin tanpa perlindungan. Semua sudah diatur,” ungkap Ed, seorang warga yang ikut memantau aktivitas tersebut.

Dugaan Praktik Setoran dan Oknum Terlibat

Tak hanya mafia BBM, keberlangsungan tambang ilegal ini juga disebut-sebut didukung oleh praktik setoran rutin ke oknum aparat. Setiap lanting dikabarkan menyetor sejumlah uang agar aktivitas tambang tidak diganggu, bahkan dibiarkan beroperasi selama 24 jam penuh.

Beberapa nama yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan ini terus beredar di masyarakat. Di antaranya:

  • ASP, diduga sebagai penampung hasil tambang dan pemilik beberapa lanting.
  • JN, operator utama lapangan yang menjalankan mesin-mesin jek.
  • AWG, pemasok BBM subsidi dan pemilik lanting.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Berbagai pelanggaran hukum mengemuka dari aktivitas ini, baik dari sisi lingkungan, energi, maupun hukum pidana umum:

1. Pelanggaran Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Pertambangan Tanpa Izin
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. Penyalahgunaan BBM Subsidi
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

4. Korupsi dan Gratifikasi (jika terbukti adanya setoran ke oknum APH)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Kesimpulan: Siapa Melindungi Siapa?

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik tambang emas ilegal di Sungai Kapuas bukanlah sekadar tindakan liar warga, melainkan aktivitas terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak—dari pemodal, operator lapangan, mafia BBM, hingga oknum aparat.

Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang sebenarnya melindungi para pelaku?

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hukum dan kepercayaan publik terhadap negara akan hancur.

Catatan: Media ini akan terus memantau perkembangan kasus PETI di Kapuas Sanggau dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.