Hukum  

Tok, Fariz RM Dihukum 10 Bulan Penjara, Deolipa Siap Ajukan Pembebasan Bersyarat

Tvnewsone.com, Jakarta – Musisi legenda Indonesia Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fariz RM menjalani sidang keputusan pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Di masa akhir persidangan, Hakim yang diketuai Lusian Ampang membacakan vonis kepada Faris RM dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta kepada terdakwa Fariz Roestam Moenaf,” ucap Hakim Lusian Ampang saat membacakan vonis kepada terdakwa Faris RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Namun, kata Hakim Lusiana, bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.
“Tambah dua bulan penjara bila terdakwa tidak membayar denda nya,” tambahnya.

Keputusan hakim memberatkan vonis terhadap terdakwa Fariz RM pasalnya, kata Lusiana, terdakwa sudah berulang kali menggunakan atau memakai narkoba jenis yang sama ini, terdakwa telah mengabaikan yang sudah dijalankan sebelumnya dalam program pemerintah pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Maka dari itu majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada terdakwa Fariz RM ini, dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta statusnya sebagai seniman serta berkelakuan baik selama masa-masa persidangan,” tegas hakim dalam amar putusan.” jelasnya.

Hakim mendasarkan putusan pada Pasal 127 UU Narkotika, yang menempatkan Fariz sebagai pengguna, bukan pengedar.

Berbeda dengan jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir, Fariz RM melalui kuasa hukumnya menegaskan menerima putusan ini.
“Beliau sudah puas, tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” kata Deolipa.

Lebih jauh, ia menyebut pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz sudah menjalani sekitar 7 bulan tahanan. Dengan masa vonis 10 bulan, syarat bebas bersyarat sudah terpenuhi.
“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Tinggal proses administrasi dan persetujuan pihak terkait,” tambahnya.

Sementara Fariz RM sendiri mengatakan bahwa ini adalah proses hukum yang patut disyukuri. Dirinya berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang telah mendampinginya.
“Keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Karena di persidangan hakim pastinya mempertimbangkan banyak hal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Fariz RM didalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pernah beberapa kali masuk penjara yakni pada 2008, 2014, 2018, dan terbaru di 2025.