Tvnewsone.com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” untuk tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kedua tersangka berinisial HN, selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan pada tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gereja yang bersumber dari dana hibah daerah.
“Pada tahun anggaran 2017, GKE ‘Petra’ Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar. Namun pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan NPHD/RAB yang telah ditetapkan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748,9 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar,” ujar Siju dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, pada tahun anggaran 2019, gereja tersebut kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, namun faktanya tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah selesai pada tahun sebelumnya, yakni 2018. Meski demikian, HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan berjalan sesuai rencana, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.
Kejati Kalbar menahan HN dan RG berdasarkan Pasal 21 KUHAP guna kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 28 September 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju juga menambahkan bahwa penyidikan untuk tahun anggaran 2019 masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi spekulatif dan menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(**).











