Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Ditahan Kejati Kalbar, Negara Rugi Rp3,7 Miliar

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” untuk tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kedua tersangka berinisial HN, selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan pada tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gereja yang bersumber dari dana hibah daerah.

“Pada tahun anggaran 2017, GKE ‘Petra’ Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar. Namun pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan NPHD/RAB yang telah ditetapkan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748,9 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit internal Kejati Kalbar,” ujar Siju dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, pada tahun anggaran 2019, gereja tersebut kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, namun faktanya tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah selesai pada tahun sebelumnya, yakni 2018. Meski demikian, HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan berjalan sesuai rencana, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Kejati Kalbar menahan HN dan RG berdasarkan Pasal 21 KUHAP guna kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 28 September 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siju juga menambahkan bahwa penyidikan untuk tahun anggaran 2019 masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi spekulatif dan menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(**).