Diduga Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Seorang Pria di Tebas

Polda Kalbar, TVNewsOne.com – Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (7/9/2025) di rumahnya yang berlokasi di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno, S.H.,M.H. menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka, kemudian satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku serta berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,29 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno, S.H.,M.H. menyampaikan *“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas serta memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,”* tegasnya.

( DED)