Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Terpidana Kasus Perbankan yang Buron Ditangkap di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalbar: Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan

Oplus_131072
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone, Pontianak — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dukungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana perbankan atas nama Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., dalam keterangannya pada Sabtu (30/08/2025), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan.

Harip Budiman sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak sempat memutus bebas terdakwa pada 11 Juli 2024. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak. Selanjutnya, ia dititipkan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak para buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.