Tvnewsone, Pontianak — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dukungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana perbankan atas nama Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Condet Raya, Jakarta Timur. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dititipkan sementara di Cabang Rutan Salemba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., dalam keterangannya pada Sabtu (30/08/2025), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan.
Harip Budiman sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak sempat memutus bebas terdakwa pada 11 Juli 2024. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak. Selanjutnya, ia dititipkan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak para buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.











