Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kuasa Hukum Bantah Penetapan Tersangka R, Sebut Prematur dan Cacat Formil

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak – Penetapan R sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Satreskrim Polresta Pontianak menuai bantahan keras dari tim kuasa hukum. Mereka menilai langkah penyidik terlalu tergesa-gesa, tidak sah menurut hukum, serta melanggar prinsip-prinsip KUHAP.

Penetapan tersangka terhadap R diumumkan oleh Polresta Pontianak pada Rabu (20/8/2025). Dalam prosesnya, R dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/395/VIII/RES.3.3/2025. Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran klien mereka merupakan bukti kooperatif, bukan upaya menghindar.

“Klien kami datang memenuhi panggilan secara sah, namun justru ditangkap dan diperlakukan tidak adil. Unsur korupsi belum terbukti, analisis PPATK belum ada, tetapi penyidik sudah mengumumkan penetapan tersangka dengan gegabah. Ini prematur, cacat formil, dan penuh penggiringan opini,” tegas Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., Kuasa Hukum R, Kamis (21/8/2025).

Keberatan Ditolak, Klien Langsung Ditahan

Heny menjelaskan, meskipun R hadir secara patut, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/219/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/184/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim. Langkah ini dinilai seolah menggambarkan R tidak kooperatif, padahal faktanya berbeda.

“Ini jelas tindakan yang berlebihan. Kehadiran R seharusnya dihargai sebagai bentuk itikad baik. Namun penyidik justru memperlakukan seolah-olah ia melarikan diri,” ujarnya.

Bukti Belum Lengkap, Dasar Penyidikan Dipertanyakan

Menurut kuasa hukum, dasar penyidikan yang digunakan masih lemah. Beberapa surat perintah penyidikan, di antaranya SP.Sidik/57.a/VIII/RES.3.3/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan SP.Sidik/57a/VIII/RES.3.3/2025 tanggal 4 Agustus 2025, disebut belum mampu membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi (TPK) sebagai dasar TPPU.

“Faktanya, unsur tindak pidana korupsi belum terbukti, sementara analisis PPATK sebagai instrumen resmi pelacakan transaksi keuangan pun belum ada. Jadi bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka TPPU?” kata Heny.

Kontradiksi dalam Pernyataan Penyidik

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Kasatreskrim Polresta Pontianak dalam konferensi pers, yang mengakui bahwa laporan ke PPATK baru akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ini kontradiktif. Jika bukti dari PPATK saja belum ada, maka penetapan tersangka TPPU jelas prematur. Bukti belum lengkap, tapi klien kami sudah divonis secara opini publik,” jelas Heny.

Pelanggaran Prinsip KUHAP dan Imparsialitas

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tindakan penangkapan terhadap R melanggar Pasal 17 KUHAP tentang syarat adanya bukti permulaan yang cukup, serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP tentang hak tersangka untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Mereka juga mempertanyakan transparansi konferensi pers yang digelar kepolisian. “Kami ingin tahu siapa yang mengundang media, dan mengapa media diberi konsumsi nasi box. Kesan yang muncul seolah ada upaya menggiring opini publik agar klien kami dianggap bersalah,” ucap Heny.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk melawan.

“Kami akan mengajukan pra peradilan, serta menyampaikan laporan resmi kepada Propam Polda Kalbar, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Kami tidak tinggal diam melihat adanya penyalahgunaan kewenangan,” tandas Heny.

Kuasa hukum menegaskan kembali bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan penetapan tersangka yang prematur dapat menciderai proses penegakan hukum yang berkeadilan.(**).

Penulis: Rilis/CeceEditor: Dodi