Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Pengedar Sabu di Pemangkat

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (17/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, tepatnya di depan Warung Juragan Kopi.

Pelaku yang diamankan berinisial DP (35), warga Kota Singkawang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,64 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka DP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas. “Kami berharap dukungan semua pihak agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Mari bersama kita jaga Sambas agar tetap aman dan terbebas dari narkoba,” tutupnya.

( DED)