Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Lempar Batu Sembunyi Tangan?!, Aset Desa Parit Baru, Mantan Kades jadi Sorotan 

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sambas, TVNewsOne.com- Diduga terjadi penyimpangan penyewaan Aset Desa Parit Baru yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Parit Baru (AWD) yang objeknya terletak tidak jauh dari Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dugaan sewa menyewa Aset Desa dilakukan tanpa melalui proses pembentukan tim verifikasi yang menentukan harga minimal sewa, dan mekanisme lelang terbuka.

Jika aset Desa yang disewakan tanpa prosedur yang benar, transparan atau jika hasil sewanya tidak masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, ini termasuk penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang berpotensi korupsi.

Penyewa Aset Desa Parit Baru, Alex menyampaikan bahwa dirinya telah menempati Aset Desa Parit Baru tersebut lebih dari 10 (Sepuluh) tahun dan Harga sewa selama 10 ( sepuluh) tahun sebesar Rp. 4.000.000, ( empat juta rupiah) yang telah dibayarkan kepada mantan Kades Desa Parit Baru (AWD).

Sekarang sudah lebih dari 10 ( sepuluh) tahun, dan masuk masa perpanjangan sewa. Terkait berapa harga sewa sekarang, dirinya tidak tahu berapa yang dibayarkan, karena orang tuanya yang membayarkan, jelas Alex.

Bangunan yang berada didalam aset desa, yang ditempati sekarang merupakan bangunan yang dibuat oleh dirinya menggunakan uang Pribadi sebesar kurang lebih 20 jutaan. Meteran listrik yang di pasang menggunakan nama dirinya, tutup Alex.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencari pihak yang bersangkutan untuk memberikan jawaban maupun Klarifikasi.

(Bersambung)

( DED)