Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Wewenang Polri dalam RKUHAP Adalah Jawaban atas Tantangan Hukum Modern

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Jakarta – Dalam sistem hukum pidana modern, kekuatan negara bukan sekadar soal otoritas, melainkan soal kapasitas untuk melindungi warganya dari ancaman nyata yang kian kompleks. Di tengah pembahasan RKUHAP 2025 yang sedang berlangsung maraton di Komisi III DPR sejak awal Juli, Haidar Alwi justru mengambil posisi yang tenang dan berpijak pada logika strategis: perluasan wewenang Polri bukan ancaman terhadap demokrasi, melainkan syarat mutlak bagi negara hukum yang efektif dan tanggap terhadap zaman.

Alih-alih mencurigai setiap pasal sebagai potensi represi, Haidar mengajak publik untuk melihat dimensi yang lebih besar: bahwa aparat penegak hukum tidak bisa bertempur di medan modern hanya dengan alat hukum usang. Kejahatan siber, korupsi lintas batas, narkotika global, terorisme, hingga kekerasan seksual berbasis digital adalah wajah kejahatan kontemporer yang tak bisa ditangani dengan mekanisme KUHAP tahun 1981 yang sarat keterbatasan prosedural.

RKUHAP: Reformasi Progresif untuk Menjawab Kejahatan Modern

Banyak pihak menyoroti pasal-pasal dalam RKUHAP 2025 yang memberi keleluasaan lebih bagi penyidik Polri dalam menyadap, melakukan operasi rahasia, atau menyita barang bukti dalam keadaan mendesak. Namun bagi Haidar Alwi, hal itu bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari perubahan pola kejahatan.

Haidar menegaskan, “Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan. Jika hukum terlalu kaku, aparat akan tertinggal dan kejahatan akan menang. Wewenang Polri yang diperluas dalam RKUHAP adalah bentuk adaptasi strategis terhadap lanskap kriminalitas yang berubah drastis.”

Dalam pandangan Haidar, penyadapan, penyamaran (undercover buy), dan surveillance bukanlah ancaman terhadap hak asasi manusia jika dilakukan dalam kerangka hukum, SOP internal yang transparan, serta akuntabilitas lembaga. Justru ketertinggalan instrumen hukum selama ini yang menyebabkan banyak kasus besar tak tersentuh, atau gagal dibongkar secara tuntas.

Keleluasaan prosedural seperti dalam penahanan darurat atau penyitaan mendesak bukan berarti aparat kebal hukum, melainkan diberikan ruang manuver dalam batas rasional. Dengan teknologi digital, sistem audit elektronik, dan pengawasan internal yang aktif, hal ini justru bisa menjadikan Polri sebagai institusi yang presisi, cepat, dan akurat dalam menindak kejahatan.

Kapolri Presisi dan Komitmen Moral Institusi

Haidar menilai bahwa perluasan wewenang Polri dalam RKUHAP akan aman dan bermanfaat bila dijalankan oleh kepemimpinan yang memiliki komitmen kuat pada prinsip keadilan dan HAM. Dan sosok itu, menurutnya, ada pada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak serampangan. Ia membangun Polri berbasis nilai-nilai Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Maka ketika RKUHAP memberikan ruang hukum lebih luas bagi penyidik, Haidar Alwi percaya bahwa di tangan Kapolri saat ini, ruang itu tidak akan berubah menjadi penyimpangan, tapi menjadi peluang penguatan sistem hukum yang efektif.

“Kalau wewenang besar ada di tangan pemimpin yang bijak dan transparan, maka hasilnya adalah perlindungan maksimal bagi rakyat,” tegas Haidar.

Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan sistem hukum acara yang realistis, bukan romantik. Rakyat kecil justru lebih dirugikan oleh proses hukum yang berlarut-larut, bukti yang hilang, atau pelaku kejahatan besar yang lolos karena kekakuan hukum formil. Di sinilah peran polisi modern diuji: bukan hanya cepat, tapi juga cermat dan adil.

Solusi Keseimbangan: Antara Efektivitas dan Kontrol

Namun Haidar Alwi tidak serta merta menutup ruang kritik. Ia mengakui bahwa semua perluasan wewenang selalu berpotensi disalahgunakan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang seimbang. Oleh karena itu, Haidar Alwi menyarankan agar pasal-pasal strategis dalam RKUHAP didampingi dengan:

  • Standar operasional prosedur berbasis digital yang bisa diaudit publik,
  • Dewan pengawas independen internal Polri dengan hak laporan langsung ke Presiden,
  • Penguatan Kompolnas sebagai penyeimbang antara kepentingan negara dan hak warga.

Dengan langkah ini, Polri tidak hanya kuat dalam instrumen hukum, tetapi juga kuat secara moral. Haidar Alwi meyakini, negara kuat bukan negara yang lemah lembut kepada pelaku kejahatan, tapi negara yang mampu melindungi rakyat tanpa menyalahgunakan kekuasaan.

“RKUHAP adalah peluang emas untuk mereformasi sistem hukum acara kita agar lebih presisi. Ini bukan soal kuat atau lemah, tapi soal benar atau salah. Jika pengawasan diperbaiki, maka kewenangan Polri bukan ancaman, tapi jaminan keadilan,” tegasnya.

Hukum Bukan Alat Takut, Tapi Pelindung

RKUHAP 2025 bukanlah momok jika kita melihatnya dalam kacamata rasional. Ia adalah respons terhadap kebutuhan zaman, di mana kejahatan tak lagi konvensional, dan hukum tidak bisa stagnan. Yang perlu dijaga adalah niat dan komitmen moral pelaksana hukum.

Dalam pandangan Haidar, Polri tidak boleh dibatasi oleh romantisme hukum masa lalu, tapi juga tidak boleh dibiarkan liar tanpa etika. Di sinilah pentingnya kepemimpinan seperti Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuktikan bahwa otoritas bisa selaras dengan keadilan.

“Kalau kita ingin rakyat kecil merasa dilindungi, bukan ditakuti, maka beri ruang gerak kepada penegak hukum, tapi jangan lepas dari mata nurani dan pengawasan publik,” pungkasnya.