Sultan Pontianak Tegas: Pulau Pengikik Milik Kalbar, Kontrak Kolonial 1857 Tidak Sah Dijadikan Dasar Hukum

Oplus_131072

Tvnewsone, Pontianak– Sultan Pontianak ke IX yang juga Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat, Syarif Melvin Alkadrie, S.H., menyatakan sikap tegas terkait polemik batas wilayah Pulau Pengikik. Ia menolak penggunaan kontrak kolonial Belanda tahun 1857 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah administratif antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.

“Kontrak kolonial 1857 adalah perjanjian penaklukan yang cacat hukum dan tidak sah digunakan dalam sistem hukum Republik Indonesia,” tegas Sultan Pontianak ke IX melalui rilis resmi yang disampaikan pada Senin (14/7).

Pernyataan tersebut menanggapi Pasal 20 ayat (8) Perda Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2007 yang menjadikan Pulau Datok sebagai batas timur Kecamatan Tambelan. Menurut Sultan, penunjukan batas wilayah tersebut berpotensi menyelundupkan norma hukum karena tidak sesuai dengan peta resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan tidak melalui prosedur penegasan batas yang sah sesuai Permendagri No. 141 Tahun 2017.

“Perda daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan batas antarprovinsi. Penegasan batas wilayah harus berdasarkan hukum nasional, bukan peta atau kontrak warisan kolonial,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Pulau Pengikik secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Pontianak dan Keresidenan Kalimantan Barat sejak masa Hindia Belanda. Hal ini diperkuat oleh dokumen Protokol Konferensi Meja Bundar (KMB) 21 Desember 1949 dan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, di mana Kalimantan Barat telah diakui sebagai Daerah Istimewa (DIKB).

Sultan Melvin menyerukan keterlibatan DPD RI, Kemendagri, dan BIG dalam peninjauan ulang batas wilayah tersebut serta pembentukan tim kajian khusus yang melibatkan ahli sejarah, hukum tata negara, dan geospasial.

“Pulau Pengikik tidak bisa diatur sepihak oleh Perda. Ini soal kedaulatan hukum dan keadilan konstitusional,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika perlu, Kalbar akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Perda Bintan tersebut. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang menyatakan siap mengambil langkah hukum jika Pulau Pengikik terbukti merupakan bagian dari Kalimantan Barat.

Sengketa batas wilayah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran asas legalitas dan administrasi negara, karena tidak melibatkan Kabupaten Mempawah—wilayah asal Pulau Pengikik—dalam proses penetapan batas yang sah.