Breaking News
Bumi Lawang Kuari Berduka Anggota DPRD Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Kapolres Sekadau Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 28 Personel Bintara Prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Asah Profesionalisme, Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I TA 2026 Sanggau, Tvnewsone.id. – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan, Kodim 1204/Sanggau-Sekadau menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbak Jatri) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tembak Areal Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., Kasdim 1204/Sanggau-Sekadau Mayor Arm. Duloh, Danki A Brimob Ipda Playanus Hengky, Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. A.A. Siregar, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Kapten Inf. Yudi Santoso, para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, personel Koramil 01 hingga Koramil 22, serta personel pendukung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau. Latihan menembak merupakan program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Selain mengasah keterampilan menembak, kegiatan ini juga bertujuan membina disiplin, ketelitian, dan kesiapan prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan. Materi latihan meliputi menembak menggunakan tiga sikap, yaitu sikap tiarap, duduk, dan berdiri pada jarak 100 meter. Setiap prajurit melaksanakan penembakan sebanyak 10 butir amunisi pada masing-masing sikap sesuai prosedur latihan yang telah ditetapkan. Selama pelaksanaan latihan, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan disiplin dan tetap mengedepankan faktor keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Latbak Jatri Semester I TA 2026 berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui latihan ini kemampuan menembak prajurit Kodim 1204/Sanggau-Sekadau semakin meningkat sehingga senantiasa siap melaksanakan setiap tugas yang diemban demi mendukung tugas pokok TNI AD di Wilayah.(Bom) ( Sumber Pendim 1204/Sanggau-Sekadau) Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan Yang Berkualitas. Kodim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Upacara Penutupan Pelatihan KKRI Gelombang V , Wujud Nyata Bentuk Generasi Muda Berjiwa Nasionalisme
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Sejak Mei 2025, Polres Sekadau Ungkap 3 kasus PETI di Kabupaten Sekadau

Ilustrasi polisi mengamankan tambang ilegal. Foto: ist
Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Sekadau – Polres Sekadau berhasil menindak Tiga Laporan Polisi (LP) terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai sekarang. Sabtu, 5 Juli 2025.

Adapun ketiga LP tersebut dua diantaranya merupakan (LP) pekerja atau penambang PETI dan satu LP merupakan pembeli atau pengepul. Sementara satu penindakan dilakukan oleh Polsek Sekadau Hulu, yang berlokasi di aliran Sungai Sekadau, namun  belum ditetapkan tersangka.

Menurut Zainal, untuk sementara waktu masih dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan lokasi tersebut, karena saat petugas (Polsek Sekadau Hulu) melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di TKP.
“Sampai hari ini LP yang kita tangani yang masih dilakukan penyidikan itu sebanyak tiga LP, pelaku tiga orang, yang satu penindakan pelakunya masih dalam penyelidikan, ” kata Zainal.

Terkhusus pada aktivitas PETI di lokasi objek wisata Lawang Kuari, Kasat Reskrim memastikan sampai hari ini tidak ada lagi kegiatan PETI di sekitar lokasi tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 dan denda Rp. 100 miliar.

Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan PETI, terlebih kegiatan itu dilakukan di aliran sungai.

Penindakan Bukan Solusi Permanen
Praktisi Hukum Kalbar, Munawar Rahim, berpendapat terkait penegakan hukum bagi para pelaku pertambangan tanpa izin, ia mengingatkan pemerintah untuk memberikan solusi permanen agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Dikutip dari HiPontianak.com, beberapa waktu lalu, Munawar Rahim menegaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan PETI secara tuntas.

Menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini harus hadir dengan solusi permanen agar persoalan PETI tidak terus menghantui masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan terutama emas.
“Pemerintah harus menghidupkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membuat regulasi hukum yang jelas dalam menangani PETI, supaya masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan emas dapat kepastian hukum dan tidak dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Adapun berkaitan dengan pembentukan regulasi hukum, Munawar mengusulkan pemda setempat untuk mempertimbangkan ketiga aspek, baik dari aspek masyarakat pekerja peti, pemerintah dan lingkungan hidup yang menjadi landasan terciptanya kebutuhan ekonomi dan sumber pendapatan.
“Pemerintah dapat merumuskan regulasi dengan mempertimbangkan ketiga aspek untuk mengatasi permasalahan PETI. Regulasi tersebut saya rasa mampu memberikan win-win solution bagi semua pihak, mulai dari masyarakat penambang, pemerintah, hingga aspek pelestarian lingkungan,” tegasnya. [Kris]