Tvnewsone.com, Sekadau – Polres Sekadau berhasil menindak Tiga Laporan Polisi (LP) terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai sekarang. Sabtu, 5 Juli 2025.
Adapun ketiga LP tersebut dua diantaranya merupakan (LP) pekerja atau penambang PETI dan satu LP merupakan pembeli atau pengepul. Sementara satu penindakan dilakukan oleh Polsek Sekadau Hulu, yang berlokasi di aliran Sungai Sekadau, namun belum ditetapkan tersangka.
Menurut Zainal, untuk sementara waktu masih dilakukan penyelidikan terhadap kepemilikan lokasi tersebut, karena saat petugas (Polsek Sekadau Hulu) melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di TKP.
“Sampai hari ini LP yang kita tangani yang masih dilakukan penyidikan itu sebanyak tiga LP, pelaku tiga orang, yang satu penindakan pelakunya masih dalam penyelidikan, ” kata Zainal.
Terkhusus pada aktivitas PETI di lokasi objek wisata Lawang Kuari, Kasat Reskrim memastikan sampai hari ini tidak ada lagi kegiatan PETI di sekitar lokasi tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 dan denda Rp. 100 miliar.
Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan PETI, terlebih kegiatan itu dilakukan di aliran sungai.
Penindakan Bukan Solusi Permanen
Praktisi Hukum Kalbar, Munawar Rahim, berpendapat terkait penegakan hukum bagi para pelaku pertambangan tanpa izin, ia mengingatkan pemerintah untuk memberikan solusi permanen agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dikutip dari HiPontianak.com, beberapa waktu lalu, Munawar Rahim menegaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan PETI secara tuntas.
Menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini harus hadir dengan solusi permanen agar persoalan PETI tidak terus menghantui masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan terutama emas.
“Pemerintah harus menghidupkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membuat regulasi hukum yang jelas dalam menangani PETI, supaya masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan emas dapat kepastian hukum dan tidak dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Adapun berkaitan dengan pembentukan regulasi hukum, Munawar mengusulkan pemda setempat untuk mempertimbangkan ketiga aspek, baik dari aspek masyarakat pekerja peti, pemerintah dan lingkungan hidup yang menjadi landasan terciptanya kebutuhan ekonomi dan sumber pendapatan.
“Pemerintah dapat merumuskan regulasi dengan mempertimbangkan ketiga aspek untuk mengatasi permasalahan PETI. Regulasi tersebut saya rasa mampu memberikan win-win solution bagi semua pihak, mulai dari masyarakat penambang, pemerintah, hingga aspek pelestarian lingkungan,” tegasnya. [Kris]











