Akhir-akhir ini, kondisi lingkungan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Serangkaian kasus kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif dan berkelanjutan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak henti, deforestasi akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan, hingga yang paling meresahkan adalah maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), telah menempatkan bumi Khatulistiwa di ambang krisis ekologi yang serius. Situasi ini, dalam pandangan Muh abdan Masykur Kabid PTKP Komisariat Syariah, menuntut keseriusan ekstra dari pemerintah dan aparatur penegak hukum.
Pemandangan sungai-sungai yang keruh pekat akibat limbah merkuri dan sianida dari aktivitas PETI bukan lagi hal asing di beberapa wilayah. Keluhan masyarakat tentang air bersih yang tercemar, seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Retok, Kabupaten Kubu Raya, di mana Bupati Kubu Raya bahkan harus turun langsung meninjau kondisi air yang tak layak konsumsi, adalah bukti nyata dari dampak buruk yang tak bisa lagi ditolerir. Kejadian ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan kronis yang sudah berlangsung lama.
Mengapa kerusakan ini terus berulang dan bahkan semakin parah? Data dan fakta menunjukkan bahwa di balik kerusakan masif ini, terdapat akar permasalahan yang sangat mendasar: lemahnya penegakan hukum.
Berbagai laporan dan analisis secara konsisten menyoroti bagaimana “cukong” di balik aktivitas PETI seringkali luput dari jerat hukum yang tegas. Aturan sudah jelas, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari kata memuaskan. Kurangnya pengawasan, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, serta sanksi yang kerap kali terasa ringan, seolah memberikan karpet merah bagi para perusak lingkungan untuk terus beroperasi, bahkan di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Padahal, dampak yang ditimbulkan sangatlah besar: bukan hanya kerugian ekologis berupa hilangnya keanekaragaman hayati dan rusaknya ekosistem, tetapi juga kerugian sosial dalam bentuk konflik masyarakat dan yang tak kalah penting, kerugian finansial negara dari sektor pajak dan PNBP yang hilang. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah dan khususnya aparatur penegak hukum, baik dari kepolisian Kalimantan Barat, kejaksaan, hingga lembaga terkait lainnya, untuk lebih serius dan bertindak lebih tegas.
Penanganan kasus-kasus kerusakan lingkungan, khususnya PETI, tidak bisa lagi hanya sebatas penindakan operasional di lapangan. Diperlukan upaya serius untuk membongkar jaringan pemodal (cukong) yang menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini. Transparansi dalam proses hukum, penjatuhan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera, serta langkah preventif yang lebih komprehensif, mutlak diperlukan.
Masa depan Kalimantan Barat yang bersih, hijau, dan lestari adalah tanggung jawab kita bersama. Namun, tanpa komitmen dan keberanian dari para pemangku kebijakan dan penegak hukum, upaya pelestarian lingkungan akan menjadi perjuangan yang sia-sia. Sudah saatnya kata-kata diubah menjadi tindakan nyata demi anak cucu kita.
Opini oleh : Kabid PTKP Komisariat Syariah Muh. Abdan Masykur












