Tvnewsone.com, Pontianak– Pelapor Kolnatus Sugianto mendesak penyidik Polda Kalbar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Minarni Alias Shaty Kun terhadap Masyarakat Dayak.
Kolnatus Sugianto mengatakan peryataan yang sampaikan oleh terlapor Minarni Alias Shaty Kun melalui chatting di grup whatsapp dinilai telah menimbulkan keresahan kerena menyebut orang Dayak berutang dengan orang cina.
“Mewakili masyarakat Dayak kita berkepentingan untuk meminta agar sesegera mungkin Polda Kalbar dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan pada tanggal 14 April 2025 ke Cyber Crime dan Reskrimsus Polda Kalbar,” ujarnya pada Sabtu, (14/6).
Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Kalbar dan mendapatkan apresiasi dari pihak pelapor.
“kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya pada Polda Kalbar yang telah menangani persoalan ini dan kami anggap Polda Kalbar sangat respon terhadap apa yang kami sampaikan,” ucapnya.











