Tvnewsone.com, Sekadau – Upaya mendorong Sub Suku Dayak yang ada di Kabupaten Sekadau melakukan pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau membentuk tim pencatatan setiap kesenian yang terselenggara pada Pekan Gawai Dayak (PGD)
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, mengatakan bahwa DAD Sekadau mulai menginventarisir segala sesuatu yang berhubungan dengan kesenian dan kebudayaan Dayak Sekadau.
“Untuk tuan rumah di PGD selalu berganti Sub suku. Mulai tahun ini DAD Kabupaten Sekadau sudah membentuk dalam kepanitiaan bidang khusus untuk mengarsipkan kesenian, kebudayaan yang lama yang sudah jarang terlihat”, kata Jefray, Senin (16/06/2025).
Menurutnya ada banyak adat budaya lama yang tidak diketahui, untuk saat ini yang menjadi objek adalah Suku Dayak Taman. Dengan harapan bisa jadikan ciri khas Budaya Dayak Taman yang dapat dipatenkan dan disampaikan ke pemerintah daerah agar bisa menjadi hak paten.
“Harapan kita, setidaknya setiap PGD diselenggarakan, ada satu atau dua ciri khas budaya Dayak yang bisa dipatenkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Hak paten komunal adalah hak kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu kelompok masyarakat, bukan individu. Hak ini melindungi kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang dimiliki oleh suatu komunitas. [Kris]











