Deadlock, Pertemuan Pekerja PT. Duta Palma dan Disnakertrans Kabupaten Bengkayang

Tvnewsone.com, Bengkayang –  Disnakertrans Kabupaten Bengkayang mengadakan pertemuan terkait permasalahan pekerja PT Duta Palma yang saat ini di ambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara,yang mana permasalahan tersebut sampai saat ini belum ada titik terang permasalahannya, di ruang Aula Disnakertrans, Selasa (03/06/2024).

Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Sujak Arianto SE, saat di wawancarai kepada awak media ini mengatakan bahwa sehubungan dengan permasalahan PT. Duta Palma yang mana asetnya telah di sita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Yang mana Kejaksaan telah menyerahkan kepada Kementerian BUMN kepada anak perusahaan yaitu PT Agrinas Palma Nusantara. Pertemuan di Disnakertrans Kabupaten Bengkayang adalah bagaimana kelanjutan dari masa kerja perusahaan yang lama sehingga jelas hak-haknya karyawan dengan adanya kepastian siapa yang bertanggung jawab,” ucap Sujak.

Dijelaskan juga hal ini tentunya sangat penting yang artinya negara mengambil alih bukan hanya asetnya PT Duta Palma saja, akan tetapi tentunya pekerjanya juga. Karena walaupun PT Agrinas Palma Nusantara besar akan tidak berarti apa-apa tanpa adanya pekerja.
“Sementara untuk hasil pertemuan pada hari ini agak tegang sedikit, Pak Joni selaku perwakilan dari pihak perusahaan mengatakan bahwasanya perusahaan hanya bertanggung jawab mulai pada tanggal 10 Maret 2025, selebihnya belum bisa memberi jawaban yang pasti. Tentu hal ini kami sangat kecewa secara regulasi Undang-Undang yang namanya peralihan apapun bentuk Negara mengambilnya tidak bisa mengabaikan hak-hak buruh semestinya ada usia yang memasuki masa pensiun usia 66 tahun, bagiamana nasibnya ke depan tentunya menjadi tanggung jawab Negara,” tegasnya.

Maka daripada itu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat sebagai penanggung jawab juga Kementrian BUMN ini untuk tidak mempersulit untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Kita ini Negara Hukum yang memiliki Undang-Undang, sekali lagi yang namanya peralihan itu sudah ada hak-haknya yang mana peralihan perusahaan Ex PT Duta Palma ini tidak di beritahukan kepada pekerja, tiba-tiba langsung di ambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan pekerja langsung bekerja, yang artinya hak buruh ya berkelanjutan tidak ada yang 10 tahun atau 20 tahun dihitung pada saat PT Agrinas Palma Nusantara dilimpahkan. Itu yang kami sanggah dan kami tidak terima apabila hal itu terjadi,” sambung Sujak berapi-api.

Dirinya juga mengatakan dengan hadirnya negara, ini seharusnya memberikan kesejahteraan buruh, biar bagaimanapun jelas Merah Putih kepemimpinan Prabowo ini yang mana Merah itu Keberanian dan Putih itu adalah kesucian artinya kemerdekaan itu adalah untuk anak bangsa kami bekerja.
“Teman-teman bekerja di negeri sendiri tidak lah sama seperti pekerja di luar negeri tidak mengalih Nol segala sesuatunya, negara harus hadir dan negara harus taat hukum juga ada pelanggaran tapi pura-pura tidak tau yang semestinya mereka tahu. Harapan kami kedepannya yang mengambil alih harus bertanggung jawab sepenuhnya sehubungan dengan nasib-nasib Buruh yang dari PT Duta Palma itu sendiri,” imbuh Ketua Korwil SBSI Kalbar ini.

Ditempat yang sama awak media langsung mewawancarai kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang Markus Dalon kepada awak media mengatakan memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terkait dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
“PT Agrinas Palma Nusantara ini malaksanakan tugas dari kementerian BUMN untuk mengelola kebun ex PT Duta Palma yang mana perusahaan tersebut sudah di sita oleh Negara yaitu Kejaksaan Agung. Dalam pengelolaan ini tentu PT Agrinas Palma Nusantara akan melaksanakan pengelolaan kebun dengan komitmen mereka akan memperkerjakan semua pekerja Ex PT Duta Palma yang bersedia untuk tetap bekerja,” terang Markus

Markus juga mengatakan terkait dengan permasalahan yang di sampaikan oleh Serikat Pekerja terutama untuk pengakuan masa kerja, bayar pensiun bagi yang memasuki masa pensiun,akan kita sampai kepada Pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Pada intinya juga yang kita harapkan ini bisa di akomodir sehingga mereka yang sudah bekerja sekian tahun di PT Duta Palma itu bisa mendapatkan haknya ketika mereka sudah memasuki masa pensiun,” sambungnya

Selanjutnya untuk PT. Agrinas Palma Nusantara ini diberikan kuasa oleh negara untuk mengelola kebun agar memperhatikan kesejahteraan pekerja, oleh karena itu kepada semua pihak pekerja dan masyarakat yang ada disekitar kebun Ex PT Duta Palma ini yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara untuk tetap memberikan dukungan kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara, bisa mengelola kebun ini dengan baik dan partisipasi masyarakat untuk mengambil bagian pekerja di Agrinas ini sangat terbuka, sehingga ini akan memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk investasi di daerah dan juga untuk bagi masyarakat dan pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan. [RA]

“Pada pertemuan pada hari ini kita belum bisa memutuskan, tentu akan kita upayakan adanya pengambilan keputusan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Markus. [RA]