PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp
PASANG IKLAN Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Pilih Kembalikan Bangunan ke Pemprov

Pasang Iklan Hubungi WhatsApp 08565065138
WhatsApp

Tvnewsone.com, Pontianak — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan saat menerima aspirasi sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 10 perwakilan massa diterima langsung oleh Kajati bersama Koordinator Hendri, SH, MH.

Emilwan menegaskan, pengajuan bantuan sarana dan prasarana tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan telah diajukan Kejati Kalbar sejak 2023 berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.

Menurut Kejati Kalbar, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasarnya antara lain Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Permohonan yang diajukan sejak 2023 tersebut kemudian baru dapat diakomodasi dalam Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran hingga proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bukan Sekadar Gedung Parkir

Kejati Kalbar menjelaskan, gedung tersebut memang memiliki area bawah yang digunakan sebagai tempat parkir. Fasilitas itu diperuntukkan bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.

Penataan parkir dinilai diperlukan untuk menciptakan area yang lebih tertib, aman dan representatif, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai lokasi parkir.

Namun, fungsi bangunan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan parkir.

Gedung secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Kejati Pilih Kembalikan Hibah

Di tengah munculnya aspirasi masyarakat terkait hibah tersebut, Kejati Kalbar mengambil langkah lebih lanjut.

Kejati menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bangunan itu selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan Pemprov untuk kepentingan masyarakat, khususnya memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak atau urgent, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap transparansi, akuntabilitas serta kemanfaatan fasilitas yang dibangun melalui dukungan pemerintah daerah.

“Kami menghormati setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah,” demikian penegasan Kejati Kalbar dalam keterangannya.

Kejati Kalbar juga mengapresiasi BPM dan seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Menurut Kejati, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, massa BPM Kalbar kemudian membubarkan diri secara tertib dan aman.