Pontianak – Tvnewsone.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RD terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah. Melalui putusan ini, tindakan hukum berupa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terhadap RD dinyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang putusan praperadilan dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk tersebut dibacakan pada hari Senin (21/04). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon—mulai dari penetapan tersangka yang dianggap prematur, tuduhan kurangnya dua alat bukti sah, hingga klaim terjadinya error in procedendo, error in objecto, dan error in persona—tidak beralasan menurut hukum dan hanya sebatas asumsi.
Dalam putusannya, Hakim menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Pontianak telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tindakan tersebut juga dinyatakan telah memenuhi sekurang-kurangnya 4 (empat) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dwi Setiawan Kusumo menyampaikan apresiasi atas putusan yang dinilai obyektif dan berlandaskan keadilan tersebut.
”Putusan Praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pokoknya,” tegas Dwi saat dditemui awak media pada Selasa (21/04)
Pihak Kejari juga menyadari tingginya tantangan dalam memberantas kejahatan kerah putih (White Collar Crime), di mana perlawanan dari koruptor (Corruptor Fight Back) memerlukan kerja keras ekstra demi mewujudkan Pontianak yang bersih dari korupsi sesuai amanat 8 Asta Cita Presiden RI.
Di sisi lain, Perwakilan tim kuasa hukum tersangka RD, Rusliadi menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan tersebut, terutama karena tidak ada satupun alat bukti dari pihak pemohon yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sejak awal, tim pembela meyakini bahwa perkara ini murni persoalan administratif lembaga dan tidak sepatutnya ditarik ke ranah hukum pidana.
”Kita sangat menyayangkan, dari awal kita sudah menyampaikan bahwa ini ranahnya administratif. Namun, seperti pada fakta persidangan yang kita sampaikan, bahwa ini dipaksa, diintervensi masuk ruang pidana,” terang Rusliadi, usai pembacaan putusan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan bahwa mereka tetap menghormati putusan pengadilan dan akan patuh pada proses hukum selanjutnya. Fokus mereka kini beralih untuk membuktikan ketidaksalahan kliennya di sidang pokok perkara.
Tim Kuasa Hukum secara tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening pribadi klien mereka, yakni RD. Selain itu, mereka menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di lembaga Bawaslu yang selalu mengedepankan asas kolektif kolegial melalui rapat pleno.
Terkait persoalan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi sorotan perkara, kuasa hukum menggarisbawahi adanya perbedaan prosedur administratif di tubuh Bawaslu.
“Bawaslu itu punya tahapan tersendiri. Jadi berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh KPU,” jelas Rusliadi.
Berpijak pada fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya selama tahapan berlangsung.
”Oleh sebab itu, pada prinsipnya dari tim kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum yang memang diberikan wewenang sesuai dengan perintah undang-undang,” pungkasnya, menandaskan komitmen perlawanan hukum di persidangan lanjutan mendatang.
(Red)











