Sanggau – Tvnewsone.com, Beredar sebuah surat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan olehbkantor imigrasi Entikong terkait cap paspor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN ) Entikong yang ditujukan ke Kementerian Imigrasi.
Dalam surat tersebut tertulis aksi jual cap paspor yang dilakukan secara terstuksur oleh lima pejabat kantor Imigrasi Entikong.
Kelima pejabat imigrasi ini diguga bekerja sama memperkaya diri dengan menjual cap imigrasi di perbatasan negara.
Dalam surat tersebut tertulis kelima orang ini melancarkan aksinya di ruangan pemeriksaan imigrasi pos perbatasan entikong.
Dalam surat ini juga tertulis Dengan modus, Paspor tenaga kerja Indonesia di malaysia yang dikumpulkan oleh pengurus-pengurus melalui bos perusahaan sawit dan restoran di malaysia kemudian diberikan kepada petugas di border untuk kemudian dibubuhi cap imigrasi,dan diberikan cap keluar dan cap masuk dengan boaya 50 ringgit Malaysia untuk 1 paspor.
Menurut surat laporan tersebut dari hasil pengumpulan paspor para pekerja yang berada di Malaysia sejumlah 480 paspor berhasil diraup sekali cap dan dikalikan 50 ringgit dengan nilai rupiah sebesar Rp 100.800.00. Dalam setiap transaksi cap paspor.
Dalam sebulan transaksi ini sering terjadi,dan tentunya dapat meraup ketuntungan yang tidak sedikit.Angka ini tentuanya angka yang fantastis untuk sekelas pungli paspor.
Lebih lanjut dalam surat laporan tersebut meminta Menteri Imigrasi dapat melakukan tindakan tegas yang dilakukan para oknum pejabat Kantor Imigrasi Entikong.
Tak hanya cap paspor yang sedang bekerja di Malaysia dalam laporan tersebut juga menuliskan penarifan paspor TKI Ilegal yang melintas di border Entikong dengan pungutan seharga 200 ringgit Malaysia untuk satu paspor,dengan kuota sampai 100 TKI Ilegal yang melintas dalam satu hari.
Menyikapi surat laporan untuk Menteri Imigrasi tersebut pengamat hukum kalbar Herman Hofi mengatakan,Terkait dengan viralnya persoalan dugaan pungli ini harusnya Menteri Imigrasi menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pembersihan total dan mempercepat pembenahan sistem pengawasan guna men zerokan setidak tidaknya meminimalisir terjadinya transaksional yg dapat merugikan bangsa dan Negara,Katanya Sabtu (28/3).
Jika benar Terjadinya transaksional jual beli cap paspor merupakan pelanggaran serius dan dapat dimaknai sebagai Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Keimigrasian dan ini dikatagorikan penghinaan terhadap kedaulatan Negara .
Paspor dan cap imigrasi bukan sekadar administrasi, melainkan bukti kehadiran negara dalam mengontrol lalu lintas manusia. Secara hukum, tindakan ini melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelakunya tidak hanya bisa dijerat pasal pungli, tapi juga penyalahgunaan wewenang yang merugikan citra institusi di mata internasional,Tegas Herman Hofi.(Red)












