Kapuas Hulu – Tvnewsone.com, Tindakan penertiban oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Maret 2026, memicu polemik hukum. Eksekusi penyegelan lahan dan penahanan aset milik PT Toras Banua Sukses tersebut diduga kuat dilakukan dengan merujuk pada surat keputusan yang secara hukum telah dibatalkan oleh pengadilan.
Berdasarkan fakta di lapangan, tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan RI, BPKH Kalimantan Barat, dan BPKP turun langsung ke areal perusahaan yang terletak di Desa Urang Unsa, Kecamatan Putussibau Selatan. Dalam operasi tersebut, Tim Satgas PKH menahan sejumlah alat berat operasional milik perusahaan sebagai barang bukti, yang terdiri dari lima unit ekskavator, satu unit buldoser, dan tiga unit truk ekspedisi muatan barang. Puncak kegiatan penertiban ini adalah pemasangan plang sita di areal seluas kurang lebih 22.970 hektar sebagai tanda bahwa lahan tersebut berstatus milik negara dan tidak boleh ada aktivitas operasional.
Satgas PKH menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Nomor 20230228-22-0013 tertanggal 28 Februari 2023 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toras Banua Sukses. Namun, terdapat ketidaksesuaian yang sangat tajam antara tindakan eksekusi di lapangan dengan status hukum tata usaha negara yang terbaru.
Berdasarkan penelusuran fakta hukum, SK Pencabutan tahun 2023 yang digunakan sebagai dasar penyegelan oleh Satgas PKH sebenarnya telah dinyatakan batal dan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan tersebut tertuang secara berkekuatan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 161/G/2024/PTUN.JKT yang diketok pada 7 Agustus 2024.
Dengan terbitnya putusan PTUN tersebut, izin PT Toras Banua Sukses secara hukum tata usaha negara telah dipulihkan. Penggunaan SK yang sudah dibatalkan sebagai dasar eksekusi ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, izin PT Toras Banua Sukses secara hukum telah dipulihkan. Penggunaan SK tahun 2023 yang sudah “mati” secara hukum sebagai dasar penyegelan pada tahun 2026 ini memunculkan tanda tanya besar terkait koordinasi antar-lembaga negara.
Jika aparatur negara melakukan penyitaan dan penghentian paksa operasional perusahaan dengan mengabaikan putusan pengadilan yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Satgas PKH Garuda maupun Kementerian LHK terkait alasan penggunaan regulasi yang secara hukum sudah dibatalkan pengadilan tersebut.
(Red)












