Perkebunan sawit tanpa HGU, potensi rugikan negara miliaran rupiah.

Sintang, Kalbar – Tvnewsone.com, Perkebunan kelapa sawit telah menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Industri ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun di balik perannya yang besar tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya diselesaikan, yaitu keberadaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam sistem hukum agraria nasional, HGU merupakan dasar legal bagi perusahaan untuk memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menegaskan bahwa hak atas tanah untuk usaha skala besar harus diberikan oleh negara secara resmi melalui mekanisme HGU.
Dengan kata lain, perusahaan yang memanfaatkan tanah negara untuk perkebunan tanpa HGU berada dalam posisi yang problematis secara hukum.

Aktivitas usaha mungkin berjalan, tetapi kepastian legal atas tanah yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya terpenuhi.
Persoalan ini juga terlihat di berbagai daerah penghasil sawit, termasuk Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat. Berdasarkan berbagai laporan daerah dan pernyataan pejabat pertanahan setempat dalam beberapa tahun terakhir, terdapat indikasi bahwa jumlah perusahaan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang telah beroperasi.
Di sisi lain, luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang diperkirakan telah mencapai sekitar 190 ribu hektare. Jika sebagian besar area tersebut berada dalam konsesi perusahaan, maka skala pengelolaan lahan yang terlibat tentu sangat besar.
Bila menggunakan pendekatan konservatif, misalnya diasumsikan sekitar 50–60 persen dari total areal perkebunan belum memiliki HGU secara penuh, maka luas lahan yang berada dalam kondisi tanpa kepastian legal dapat diperkirakan berada pada kisaran 95 ribu hingga 115 ribu hektare.

Dari sudut pandang fiskal negara, situasi ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Berbagai kajian kebijakan agraria menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah melalui skema HGU dapat berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per hektare per tahun, jika dihitung dari komponen pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban administrasi lainnya.

Jika angka tersebut dikalikan dengan estimasi luasan lahan tanpa HGU di Kabupaten Sintang, maka potensi penerimaan negara yang tidak optimal dapat dihitung secara sederhana.
Dengan asumsi konservatif:
Luas perkebunan tanpa HGU: ±100.000 hektare
Potensi penerimaan per hektare: Rp2 juta – Rp5 juta per tahun
Maka estimasi potensi penerimaan negara yang tidak tertangkap dapat berada pada kisaran:
Rp200 miliar hingga Rp500 miliar per tahun.
Angka ini tentu bukan angka pasti seperti laporan audit keuangan negara, namun cukup untuk memberikan gambaran mengenai skala persoalan yang dihadapi. Dan yang lebih penting, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan HGU bukan hanya isu administratif, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan negara yang sangat besar.

Lebih jauh lagi, ketiadaan HGU juga membuka ruang bagi berbagai persoalan lain, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan, ketidakjelasan tata ruang, hingga potensi konflik lahan dengan masyarakat.
Dalam konteks ini, negara sebenarnya menghadapi sebuah ujian yang cukup mendasar: apakah aturan yang telah dibuat benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Jika perusahaan yang mengelola puluhan ribu hektare lahan dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa kepastian legal atas tanah yang dimanfaatkan, maka pesan yang muncul di ruang publik menjadi tidak sehat. Kepatuhan terhadap hukum seolah menjadi pilihan, bukan kewajiban.
Padahal prinsip dasar dalam tata kelola sumber daya alam adalah keadilan dan kepastian hukum. Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan tanah negara seharusnya berada dalam kerangka legal yang jelas dan transparan.

Pemerintah memang telah memulai berbagai upaya penataan perizinan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Namun langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan komitmen yang lebih kuat, terutama dalam memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atas lahan yang mereka kelola.

Penertiban bukan berarti mematikan usaha. Negara tetap dapat memberikan ruang penyelesaian administratif bagi perusahaan yang memiliki itikad baik untuk melengkapi legalitasnya. Tetapi terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban hukum, sikap tegas justru menjadi keharusan.
Pada akhirnya, keberadaan perkebunan sawit tanpa HGU bukan sekadar persoalan administrasi agraria. Ia menyangkut kredibilitas negara dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Ketika potensi penerimaan negara ratusan miliar rupiah per tahun dipertaruhkan, dan kepastian hukum atas tanah negara menjadi kabur, maka keraguan tidak lagi memiliki tempat dan negara harus bertindak. Pungkas Erwin Siahaan, SH Pemerhati Kebijakan Agraria dan Tata Kelola perkebunan pada awak media senin 09/03/2026.(Ys)