Tangkap Pekerja Peti, Ribuan warga Kepung malpolres Sintang

Sintang – Tvnewsone.com, Aksi massa sempat memanaskan suasana di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sintang menyusul penangkapan sejumlah pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapuas Kiri Hilir (KKI) Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Kericuhan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok warga dan penambang yang mendatangi Mapolres Sintang untuk melayangkan protes atas penangkapan rekan mereka oleh tim kepolisian pada Sabtu sore, 28 Februari 2026.

Penangkapan para pekerja tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sebagai bagian dari upaya penegakan hukum rutin terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Sintang. Tiga tersangka yang di amankan berinisial AB, RMH dan DK ketika tersangka di amankan di polres Sintang.

Kedatangan massa yang berjumlah besar tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral sekaligus mendesak pihak kepolisian agar segera membebaskan para pekerja yang diamankan.

 

Namun, situasi di lapangan sempat berkembang menjadi anarkis ketika aksi massa diwarnai dengan pengrusakan fasilitas negara, termasuk pagar Mapolres Sintang yang dilaporkan mengalami kerusakan.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa tindakan penertiban tersebut murni merupakan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang secara nyata melanggar regulasi yang berlaku.

“Kami hari ini melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Sintang, dan dalam kegiatan tersebut kami sempat mengamankan beberapa orang,” ujar Kapolres Sintang.

Meski tindakan tegas telah diambil, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan aspek keamanan wilayah guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas antara aparat dan masyarakat.

Sebagai bentuk langkah diskresi untuk menjaga kondusivitas, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan tiga orang pekerja yang sebelumnya sempat diamankan.

Tiga pekerja PETI tersebut dipulangkan pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Keputusan pemulangan ini dibarengi dengan catatan tegas bahwa para penambang dilarang keras untuk kembali melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

“Tiga orang yang tadi diamankan tidak kami tahan dan kami pulangkan. Namun dengan catatan, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolres. ( Ys )